• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kemenimipas Serahkan Pengelolaan 59 Rupbasan ke Kejagung

Putra by Putra
22 Juli 2025
in Nasional
0
Kemenimipas Serahkan Pengelolaan 59 Rupbasan ke Kejagung

Ket. Jaksa Agung, ST Burhanuddin bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto bersiap bertukar naskah pengalihan pengelolan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) usai ditandatangani di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Foto: Ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andiranto, resmi menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin. Total 59 Rupbasan dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Secara resmi rupbasan yang sebelumnya merupakan bagian daripada struktur di organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 155 Pasal 76 mengamanatkan untuk dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ucap Agus di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Agus menyebut, pelimpahan ini dilakukan untuk mengefektifkan penanganan barang bukti sampai dengan berkekuatan hukum tetap. Dengan penanganan di satu lembaga, pengelolaan rupbasan lebih efektifitas saat proses di lapangannya.

Di sisi lain, Burhanuddin menyebut, proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Burhanuddin mengungkap, hingga saat ini masih ada 24 Rupbasan yang masih dilakukan pengelolaan bersama hingga 1 November 2025. Selain itu, terdapat 709 pegawai Rupbasan yang beralih tugas dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan Agung.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” kata Burhanuddin.

Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI, kata Burhanuddin, dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejagung akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara. (red)

144
Tags: Agus AndriantoKejagungKemenimipasRubpasanST Burhanuddin
Previous Post

Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua dari Kemenimipas

Next Post

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi

Putra

Putra

Next Post
SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.