• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Sidak RDPU Revisi KUHAP di Komisi III DPR RI, Dasco: Partisipasi Publik Harus Banyak

Putra by Putra
21 Juli 2025
in Nasional
0
Sidak RDPU Revisi KUHAP di Komisi III DPR RI, Dasco: Partisipasi Publik Harus Banyak

Ket. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram @Sufmidasco)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta –

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turun langsung memantau jalannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama sejumlah organisasi advokat dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam rangka membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran politisi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, menandakan keseriusan parlemen dalam mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap proses legislasi, khususnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak konstitusional warga negara.

“Saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR,” ujar Dasco kepada awak media usai pemantauan.

Dalam keterangannya, Dasco menekankan pentingnya keterbukaan dan pelibatan masyarakat luas dalam proses revisi perundang-undangan, terlebih KUHAP yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa setiap perubahan hukum acara pidana harus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok masyarakat sipil.

“Partisipasi publiknya harus banyak. Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya,” imbuh Dasco, menegaskan komitmen DPR untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan regulasi.

RDPU ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat terkemuka di Indonesia, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI).

Tak hanya itu, kehadiran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut memberikan warna tersendiri dalam diskusi. Lembaga ini selama ini dikenal aktif dalam mengawal isu-isu hak asasi manusia, keadilan sosial, serta perlindungan hukum bagi kelompok marjinal.

Dalam forum RDPU tersebut, berbagai pandangan dan usulan disampaikan terkait sejumlah pasal dalam revisi KUHAP yang dinilai perlu dikaji ulang atau diperjelas. Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan meliputi hak tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan persidangan, penguatan asas praduga tak bersalah, serta pengaturan lebih tegas terkait kewenangan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kehadiran berbagai elemen masyarakat hukum dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa masukan dari para ahli hukum dan organisasi profesi sangat penting untuk menyempurnakan naskah akademik serta rancangan undang-undang yang sedang disusun.

“DPR tidak bisa bekerja sendirian. Kita butuh sinergi, kita butuh kritik dan saran dari para praktisi dan akademisi. Ini bentuk demokrasi partisipatif yang terus kita dorong,” ujarnya.

Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi KUHAP ini, diharapkan akan lahir sebuah produk hukum yang tidak hanya modern dan relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

Sementara itu, agenda RDPU ini masih akan berlangsung secara berkelanjutan, dan DPR RI berencana membuka ruang konsultasi publik secara daring serta menjadwalkan audiensi lanjutan dengan kampus-kampus hukum di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana di Indonesia tidak hanya menjadi proyek elite, namun benar-benar menjadi agenda kolektif demi keadilan hukum yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. (red)

153
Tags: DPR RIPartisipasi PublikRUU KUHAPWakil Ketua DPR RI
Previous Post

Didepan Puan, Prabowo Puji Gagasan Bungkarno: Sebenernya PDIP dan Gerindra Kakak Adik

Next Post

Stop Politisasi Gurauan Dasco, Pengamat Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Persatuan-Kesatuan NKRI

Putra

Putra

Next Post
Stop Politisasi Gurauan Dasco, Pengamat Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Persatuan-Kesatuan NKRI

Stop Politisasi Gurauan Dasco, Pengamat Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Persatuan-Kesatuan NKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.