Korannusantara.id – Bekasi, Sejumlah tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa dirumahkan akibat belum tersedianya anggaran untuk membayar gaji mereka. Langkah ini ditempuh sembari menunggu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil komunikasi dengan pihak pemerintah daerah.
“Hasil komunikasi dengan pemerintah daerah, honorer dirumahkan selama dua bulan,” ujar Ridwan Arifin yang akrab disapa Iwang, pada Kamis (17/7/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, para tenaga honorer kemungkinan akan kembali dipekerjakan setelah pembahasan APBD Perubahan rampung.
“Karena belum teranggarkan untuk membayar sejumlah pegawai honorer, untuk sementara mereka dirumahkan,” jelasnya.
Namun demikian, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menyatakan tidak mengetahui adanya honorer yang dirumahkan. Ia menegaskan bahwa pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Saya kurang paham, karena di BKPSDM tidak ada pegawai non-ASN dalam database BKN,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi, Dede, membenarkan bahwa pihaknya telah merumahkan 11 orang tenaga honorer. Mereka termasuk petugas keamanan dan kebersihan.
“Karena belum ada anggarannya, nanti bisa bekerja kembali setelah pembahasan APBD Perubahan,” jelas Dede.
Ia juga meminta para honorer untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat tidak adanya alokasi anggaran yang tersedia jika mereka dipaksakan tetap bekerja.



