Korannusantara.id, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah yang berlaku mulai 2029 menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Puan mengklaim seluruh partai politik (parpol) di DPR menyepakati bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” kata Puan dalam konfrensi persnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ketua DPP PDIP menuturkan pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut. Dia mengatakan seluruh parpol di parlemen akan menyikapi putusan MK itu sesuai kewenangannya.
“Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan.
Sementara ihwal revisi UU Pemilu, Puan menyatakan belum ada keputusan apakah akan dibahas Komisi II DPR RI atau Badan Legislasi (Baleg). Sebab, kata dia, saat ini pimpinan DPR masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.
“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tutup Puan. (red)



