• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Ketua DPR RI Tegaskan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Putra by Putra
16 Juli 2025
in Nasional
0
Buka Konferensi PUIC ke-19, Ketua DPR RI Puan: Kita Harus Tolak Gagasan Relokasi Rakyat Gaza

Ket. Ketua DPR RI, Puan Maharani.

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah yang berlaku mulai 2029 menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan mengklaim seluruh partai politik (parpol) di DPR menyepakati bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” kata Puan dalam konfrensi persnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ketua DPP PDIP menuturkan pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut. Dia mengatakan seluruh parpol di parlemen akan menyikapi putusan MK itu sesuai kewenangannya.

“Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan.

Sementara ihwal revisi UU Pemilu, Puan menyatakan belum ada keputusan apakah akan dibahas Komisi II DPR RI atau Badan Legislasi (Baleg). Sebab, kata dia, saat ini pimpinan DPR masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.

“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tutup Puan. (red)

 

131
Tags: DPP PDIPKetua DPR RIMKPemiluPuan MaharaniUUD 1945
Previous Post

Gerindra: IEU-CEPA Tandai Era Baru Kemitraan Strategis dengan Uni Eropa

Next Post

Kapolri Jenderal Sigit Harapkan PWI Segera Bersatu

Putra

Putra

Next Post
Kapolri Jenderal Sigit Harapkan PWI Segera Bersatu

Kapolri Jenderal Sigit Harapkan PWI Segera Bersatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.