Korannusantara.id – Tanjungbalai, Dugaan selama ini akhirnya terbukti. CV Asahan Jaya Abadi (CV AJA) milik Joe Tjang dipastikan tidak memiliki izin sah untuk pembangunan dermaga permanen di Sungai Asahan.
Hal ini ditegaskan dalam surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan yang ditujukan kepada DPP TERKAM Indonesia.
Surat bernomor: SA 0203 – BBWS12/1.208.1, tertanggal 9 Juli 2025, menjelaskan bahwa pembangunan dermaga di Jalan Tanjung Barombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, tidak memiliki izin teknis dan persetujuan dari BBWS Sumatera II.
BBWS menyebutkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan sumber daya air, karena hal tersebut adalah wewenang Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA.
Bahkan, BBWS juga menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis kepada CV AJA terkait pemanfaatan sungai dan pembangunan dermaga di lokasi tersebut.
Merujuk Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, garis sempadan sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan harus berada minimal 100 meter dari tepi palung sungai, dan pemanfaatannya hanya untuk bangunan pemerintah atau fasilitas tertentu yang mendapat izin resmi.
BBWS juga menegaskan, pemanfaatan sempadan sungai seperti dermaga hanya boleh dilakukan atas dasar izin dari Menteri PUPR, yang dalam hal ini tidak dimiliki oleh CV AJA.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPP TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan, meminta agar Pemkab Asahan mengkaji ulang seluruh perizinan CV AJA dan segera membongkar bangunan dermaga permanen yang telah berdiri tanpa dasar hukum.
“BBWS secara resmi menyatakan tak pernah memberi rekomendasi teknis. Artinya, dermaga itu ilegal. Kami mendesak Pemkab Asahan menertibkan dan membongkar bangunan tersebut,” tegas Edi, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Edi juga menilai Joe Tjang telah melanggar Perda Kabupaten Asahan No. 12 Tahun 2013 tentang RTRW 2013–2033, khususnya soal pemanfaatan kawasan sekitar sungai.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami juga akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana dalam pembangunan dermaga ini,” tutupnya.
( M J H )



