• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Surat TERKAM Indonesia Dibalas,BBWS Sumatera II Pastikan CV AJA Tak Miliki Izin Dermaga di Sungai Asahan

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2025
in Daerah
0
Surat TERKAM Indonesia Dibalas,BBWS Sumatera II Pastikan CV AJA Tak Miliki Izin Dermaga di Sungai Asahan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tanjungbalai, Dugaan selama ini akhirnya terbukti. CV Asahan Jaya Abadi (CV AJA) milik Joe Tjang dipastikan tidak memiliki izin sah untuk pembangunan dermaga permanen di Sungai Asahan.

Hal ini ditegaskan dalam surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan yang ditujukan kepada DPP TERKAM Indonesia.

Surat bernomor: SA 0203 – BBWS12/1.208.1, tertanggal 9 Juli 2025, menjelaskan bahwa pembangunan dermaga di Jalan Tanjung Barombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, tidak memiliki izin teknis dan persetujuan dari BBWS Sumatera II.

BBWS menyebutkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan sumber daya air, karena hal tersebut adalah wewenang Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA.

Bahkan, BBWS juga menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis kepada CV AJA terkait pemanfaatan sungai dan pembangunan dermaga di lokasi tersebut.

Merujuk Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, garis sempadan sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan harus berada minimal 100 meter dari tepi palung sungai, dan pemanfaatannya hanya untuk bangunan pemerintah atau fasilitas tertentu yang mendapat izin resmi.

BBWS juga menegaskan, pemanfaatan sempadan sungai seperti dermaga hanya boleh dilakukan atas dasar izin dari Menteri PUPR, yang dalam hal ini tidak dimiliki oleh CV AJA.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPP TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan, meminta agar Pemkab Asahan mengkaji ulang seluruh perizinan CV AJA dan segera membongkar bangunan dermaga permanen yang telah berdiri tanpa dasar hukum.

“BBWS secara resmi menyatakan tak pernah memberi rekomendasi teknis. Artinya, dermaga itu ilegal. Kami mendesak Pemkab Asahan menertibkan dan membongkar bangunan tersebut,” tegas Edi, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Edi juga menilai Joe Tjang telah melanggar Perda Kabupaten Asahan No. 12 Tahun 2013 tentang RTRW 2013–2033, khususnya soal pemanfaatan kawasan sekitar sungai.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami juga akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana dalam pembangunan dermaga ini,” tutupnya.

 

( M J H )

290
Tags: BBWS Sumatera IICV AJADi Sungai AsahanDpp Terkam IndonesiaTidak Memiliki Izin
Previous Post

Kapolri Jenderal Sigit Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III se Indonesia: Wujudkan Swasembada Pangan

Next Post

Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Ngaku Orang Deket Mendes Beredar

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Ngaku Orang Deket Mendes Beredar

Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Ngaku Orang Deket Mendes Beredar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.