• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Ketua Komisi II DPR RI Tolak Perpanjangan Masa Jabatan DPRD: Langgar Konstitusi!

Putra by Putra
9 Juli 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi II DPR RI Tolak Perpanjangan Masa Jabatan DPRD: Langgar Konstitusi!

Ket. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Parlemen)

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tak sepakat dengan wacana perpanjangan masa jabatan DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai hal itu melanggar konstitusi.

“Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin, itu menabrak Pasal 22E Ayat 1,” kata Rifqi dalam keterangannya, di Jakarta, Dikutip pada Rabu (9/7/2025)

Politisi NasDem ini menegaskan, bahwa pemilu harus digelar lima tahun sekali. Menurutnya, tak boleh adanya rekayasa norma yang menabrak UUD 1945.

“Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” ujarnya.

Rifqinizamy mengaku menolak rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Dia menegaskan akan berpegang pada prinsip konstitusional.

“Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini,” katanya.

Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah. (red)

 

766
Tags: DPR RIDPRDKetua Komisi II DPR RIKonstitusiMKNasDemRifqinizamy Karsayuda
Previous Post

DPR RI Setujui Anggaran Polri Ditambah, Pengamat Dukung untuk Perkuat Kinerja Polri hingga Sukseskan Asta Cita Presiden

Next Post

Berkunjung ke China, Megawati Soekarnoputri Terima Buku dari Xi Jinping: Tanda Persahabatan

Putra

Putra

Next Post
Berkunjung ke China, Megawati Soekarnoputri Terima Buku dari Xi Jinping: Tanda Persahabatan

Berkunjung ke China, Megawati Soekarnoputri Terima Buku dari Xi Jinping: Tanda Persahabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.