• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Malaysia Pajak Pasien 6%. Tapi Masih Mahal Indonesia

SIARAN PERS Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia (PPHKI)

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2025
in Opini
0
Waspada, Ini Baru Empat Pulau, Mengapa Tembok Birokrasi Mudah Retak?

Ket : Muhammad Joni SH.MH Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) ( Penulis )

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta,  Meski Malaysia mengenakan pajak layanan kesehatan (SST) sebesar 6% hingga 8%, faktanya biaya berobat ke negeri jiran itu masih lebih murah dibanding di Indonesia.

Fakta ini menjadi sorotan Muhammad Joni, S.H., M.H., Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia (PPHKI), dalam analisis kritisnya terhadap sistem pembiayaan kesehatan nasional.

“Pajak bukan penyebab utama mahalnya layanan medis di Indonesia. Justru kebijakan fiskal dan distribusi yang tidak efisien membuat biaya medis di tanah air melonjak—bahkan untuk layanan dasar,” tegas Joni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7).

Setiap tahun, lebih dari 600.000 WNI berobat ke luar negeri, mayoritas ke Malaysia. “Ironisnya, mereka memilih Malaysia bukan hanya karena kualitas, tapi karena harga lebih masuk akal. Bahkan setelah dikenakan pajak 6%, biaya layanan tetap 30–40% lebih rendah dibanding rumah sakit di Indonesia,” ungkap Joni.

Menurut kajian PPHKI, tingginya biaya layanan kesehatan di Indonesia dipicu oleh beberapa kebijakan fiskal yang kontraproduktif, antara lain:

Alat kesehatan masih dikategorikan sebagai barang mewah, dikenai PPnBM hingga 40%.

Obat-obatan melewati rantai distribusi panjang hingga harga naik berlipat

Tidak ada batas atas (price cap) atau regulasi biaya transparan di sektor rumah sakit swasta

Desakan Reformasi Sistemik

PPHKI mendorong pemerintah untuk melakukan koreksi kebijakan melalui langkah-langkah konkret:

1. Cabut status barang mewah dari alat kesehatan dan layanan medis dasar

2. Sederhanakan distribusi obat untuk memangkas harga

3. Audit tarif layanan medis swasta, dan tetapkan harga maksimum

4. Harmonisasi fiskal dan kesehatan antara Kementerian Keuangan, Kemenkes, dan BPJS.

“Selama kebijakan fiskal kita tidak adil terhadap rakyat sendiri, rakyat akan terus berobat ke luar negeri. Kita bukan hanya kehilangan devisa, tapi juga kehilangan kepercayaan terhadap sistem,” tutup Joni.

656
Tags: Muhammad JoniPerhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan IndonesiaPPHKISiaran Pers
Previous Post

Diduga Kapolsek Tamalate Bersama Kanit Res Polsek Tamalate Tutup Mata Dalam Kasus 351 KUHP

Next Post

Kapolri Jenderal Sigit: Kritik Masyarakat Bagian untuk Perbaikan Polri

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri Siap Kerahkan Segala Sumber Daya

Kapolri Jenderal Sigit: Kritik Masyarakat Bagian untuk Perbaikan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.