Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (3/4/2024).

Suhartoyo menegur lantaran Puadi dianggap bertele-tele saat memberikan pertanyaan.
Momentum itu terjadi usai Ahli yang dihadirkan pihak Bawaslu yakni Muhammad Alhamid rampung menyelesaikan paparannya. Bawaslu diwakili oleh Puadi langsung menyampaikan pertanyaan.
Puadi yang mewakili Bawaslu saat itu memberikan pertanyaan berkaitan dengan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Namun sebelum masuk pertanyaan, Puadi sempat memberikan beberapa pernyataan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo kemudian langsung memotong pernyataan dari anggota Bawaslu itu. Ia pun mempertanyakan arah pertanyaan dari saudara Puadi.
“Pertanyaannya apa sih Pak Puadi?,” kata Ketua MK.
Puadi pun sempat menjawab Suhartoyo, menurutnya pernyataan dia perlu disampaikan sebelum akhirnya pertanyaan dilemparkan. Namun demikian, Suhartoyo tetap meminta agar pertanyaan langsung dilakukan.
“Penekannya ini, saya perlu sampaikan ini juga,” kata Puadi.
“Tapi tanyakan saja, karenakan bukan ini semacam upaya,” kata Suhartoyo.
“Dalam putusannya itu (DKPP) bahwa kita mendapatkan peringatan. Apakah tindakan yang dilakukan DKPP memproses laporan pelapor yang berkaitan tentang tidak memehuhi syarat materil sudah tepat?” tanya Puadi.
“Atau dapat disimpulkan tindakan DKPP mengintervensi kewenangan Bawaslu yang jelas-jelas sudah diatur?” kata nya.