• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dilihat Dari Kegunaan, Fungsi Dan Tujuannya, Rokok Tanpa Pita Cukai Tidak Ilegal

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Opini
0
Dilihat Dari Kegunaan, Fungsi Dan Tujuannya, Rokok Tanpa Pita Cukai Tidak Ilegal
0
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id, BINTAN- Peredaran rokok tanpa pita cukai yang dianggap ilegal, hingga kini masih menjadi sorotan banyak pihak.

Sebelum lebih jauh menyingung soal rokok tanpa cukai, tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, membuka cara berpikir kita sebagai masyarakat agar tidak sembrono dalam mengkritik atau menghebohkan fenome rokok-rokok tanpa pita cukai yang dianggap “ilegal” tersebut, serta agar tidak salah dalam bersikap dan bertindak.

Penulis berpandangan secara awam terhadap fenomena rokok tanpa pita cukai. Tulisan ini dibuat apa adanya berdasarkan cara pandang dan pemahaman penulis. Tidak membenarkan/menyalahkan satu pihak lainnya apalagi membenarkan/menyalahkan pihak tertentu.

Ilegal atau tidaknya barang yang beredar dimasyarakat tidak dapat ditentukan oleh ada atau tidak adanya kepemilikan pita cukai terhadap berang tersebut.

Rokok hanya salah satu barang yang secara karakteristik, peredarannya memang dikenakan cukai. Namun perlu diperhatikan ilegal atau tidaknya rokok terletak pada izin pendirian perusahaan/pabrik, operasional/produksi dan peredaran barang.

Jika pabrik-pabrik rokok/tembakau tidak memiliki izin tersebut, jelas bahwa produk yang dihasilkan ilegal produksi dan peredarannya.

Saya seorang perokok yang mengkonsumsi rokok non cukai, ketika saya mengkonsumsi rokok tersebut apakah saya bisa ditangkap? Jawabannya tidak.

Ketika saya merokok dengan rokok non cukai dihadapan petugas bea cukai, apakah saya bisa ditangkap dan rokok saya disita? Jawabannya tidak. Karena rokok tanpa cukai bukanlah barang yang diharamkan peredarannya seperti mana narkoba.

Terdapat ketentuan-ketentuan perizinan sesuai klasifikasi dan kualifikasinya. Maka jika pabrik penghasil tembakau/rokok tersebut tidak mengindahkan legalitas perizinan dan operasional/produksinya, maka ia dapat dikatakan ilegal.

Ini tidak hanya berlaku pada rokok saja, tetapi juga etil alkohol dan barang-barang sesuai karakteristik lainnya.

Sehingga harus lebih dahulu kita pahami bersama dengan baik dan dipisahkan legal atau ilegalnya antara pabrik/perusahaan rokok degan peredaran barang jenis rokok/tembakau dimasyarakat.

Lalu apa dampak dari perusahaan/pabrik rokok yang tidak memiliki izin operasional dan produksi, namun tetap mengedarkan barang-barangnya?

Dampaknya yakni pada pendapatan negara, tepatnya pada pendapatan pajak tidak langsung yang dibebankan kepada pengkonsumsi rokok. Sampai disini semoga dapat dipahami.

Lalu bagaimana dengan pita cukai rokok? untuk apa adanya cukai?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan undang-undang cukai.

Cukai sangat berbeda dengan pajak penjualan/perusahaan. Kalau pajak perusahaan, urusannya ke kantor pajak.

Pada prinsipnya cukai digunakan bertujuan untuk menekan angka konsumtif masyarakat terhadap barang-barang tertentu.

Nah, sebelum masuk kepada pita cukai rokok, perlu diperjelas beberapa karakteristik barang yang dikenakan pita cukai.

Didalam undang-undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Nah apa saja karakteristik barang-barang tersebut? Berikut ciri-cirinya dalam pasal 2 ayat (1):

1. konsumsinya perlu dikendalikan;

2. peredarannya perlu diawasi;

3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi  masyarakat atau lingkungan hidup; atau

4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Dari keterangan diatas, harus kita pahami bahwa rokok/tembakau memenuhi seluruh unsur karakteristik tersebut.

Sehingga wajar jika peredaran rokok harus memiliki cukai. Tapi sekali lagi, bukan berarti tanpa cukai ia menjadi ilegal. Ini juga dikuatkan terhadap hasil tembakau lainnya yang merupakan barang kena cukai namun tidak diberlakukan pungutan cukai. Artinya tidak perlu menggunakan atau membeli pita cukai. Sebagaimana dijelaskan didalam UU Cukai nomor 39 tahun 2007 pasal 8 ayat (1) huru (a).

Pita cukai hanya sebatas identitas bahwa produk rokok tersebut telah membayar pajaknya kepada negara dengan bentuk dan ciri khas tersendiri yang dilekatkan pada produk rokok atau hasil tembakau lainnya.

Konsentrasi pemitaan cukai pada rokok, pada prinsipnya adalah komoditif terhadap dampak kesehatan. Nah dengan adanya cukai ini, dimaksudkan beberapa hal:

1. Menurunnya angka perokok, karena rokok yang memiliki pita cukai tentunya lebih mahal.

2. Diperolehnya pendapatan pajak tidak langsung dari rokok oleh konsumen. Pungutan inilah yang nantinya akan mengcover dampak dari peredaran rokok. Misalnya untuk layanan kesehatan, rehabilitasi, dan lain sebagainya.

3. Adanya bentuk tanggungjawab dan konstribusi dari perusahaan/pabrik rokok/tembakau terhadap dukungan perekonomian negara.

Sehingga jika kita menemukan banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai, harusnya yang dikritik dan disalahkan pihak utamanya ialah bukan bea cukai, tetapi pemilik dari produk tersebut.

Produsen yang tidak menggunakan pita cukai, secara tidak langsung merasa senang kalau masyarakat sengsara sebab konsumsi rokok secara mudah dan murah. Ketika dampak kesehatan memburuk akibat dari konsumtif rokok yang tinggi, maka perusahaan bisa lepas dari tanggungjawabnya.

Mereka dapat menjual dengan harga lebih murah dengan rasa yang tidak jauh beda dari rokok-rokok atau hasil tembakau lainnya yang memiliki pita cukai.

Dampak lainnya bagi produsen tanpa pita cukai, berpengaruh pada anggaran-anggaran yang dapat mendukung komoditif dari dampak peredaran atau konsumtif barang tersebut.

Nah jika negara kekurangan anggaran untuk kesehata misalnya, yang dikritik dan disalahkan jangan hanya pemerintah, tapi juga produsen rokok. Sebab harusnya anggaran pita cukai dapat menambah pendapatan dan tumbuh kembangnya anggaran kesehatan negara bagi masyarakat.

Dilain sisi, bea cukai hanya bertanggungjawab pada cukai, bukan pada perizinan produk/peredaran. Sehingga pengawasan cukai harus didahulukan pada pengawasan perizinannya.

Kepada siapa? Tergantung perizinannya. Jika perusahaan, silahkan kritik menkumham yang mengeluarkan izin pendirian perusahaan. Jika izin usaha silahkan kritik BKPM dan seterusnya.

Mengapa pemahaman ini dianggap penting untuk disampaikan, agar kita sebagai masyarakat tidak membabi buta didalam menyuarakan aspirasi/kritikan kepada pihak-pihak tertentu.

Setiap lembaga atau instansi pemerintahan memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri/masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Jadi tidak bisa kita asal “tebas ladang”.

Loh, bukannya bea dan cukai punya hak penangkapan dan penyitaan barang-barang tanpa cukai? Iya benar sekali. Tetapi jika barang-barang tersebut belum sampai kepada konsumen atau penjual seperti diwarung-warung dan sudah terbukti atau memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penindakan.

Itupun harus melalui prosedur yang ketat agar tidak menyalahi kewenangan bea dan cukai. Jika bea cukai asal asal sita rokok-rokok tanpa cukai diwarung-warung, malah nanti bergelut dengan Satpol-PP.

Kok pajak impor dan ekpor bea cukai leha-leha aja menindak?  Itu beda urusan lagi. Kalau ini urusannya kepabeanan.

Sampai disini bisa dimengarti mengapa sulit memberantas rokok tanpa cukai yang dianggap “Ilegal” tersebut?

Jika anda menjawab sulitnya memberantas rokok ilegal karena produsennya orang besar, orang hebat atau punya bekingan kuat, anda cukup benar namun kurnag tepat.

Letak masalah utamanya pada tumpang tindih dan melebarnya sayap-sayap kewenangan yang tidak bisa dilanggar satu lembaga/instansi pemerintahan dengan lembaga/instansi pemerintahan lainnya.

Loh, kalau masyarakat sadar bahwa rokok tanpa cukai itu berdampak kerugian pada pajak tidak langsung, mengapa masyarakat masih membeli rokok tanpa cukai?

Jawabannya sederhana saja. Anggap saja, disatu sisi anda seorang penikmat ayam goreng. Setiap hari beli makan ayam goreng. Saking senangnya dengan ayam goreng, kalau sehari tidak makan ayam goreng terasa ada yang hilang atau kurang dalam perut anda.

Disisi lain anda bukanlah orang kaya atau memiliki banyak uang atau memiliki kemampuan untuk membuat ayam goreng yang nikmat serupa.

Pertanyaannya, apakah dalam keadaan anda yang miskin itu, tetap membeli ayam goreng di KFC atau CFC setiap hari? yang ada anda lebih memilih membeli ayam goreng ala KFC atau CFC dipinggiran jalan dengan harga yang jauh lebih murah namun tetap enak dinikmati.

Begitu juga dengan masyarakat yang seorang perokok. Kalau dapat memilih, mereka memilih untuk menikmati rokok Sampoerna, Marlboro, LA, Dji Sam Soe dan lain-lain.

Tapi apalah daya, ekonomi Kepri ini sulit. Ujung-ujung masyarakat hanya mampu membeli rokok D&D, Offo, H Mind dan rokok lainnya yang tanpa hukai. Yang penting setiap hari tetap bisa masukkan nikotin keluarkan karbondioksida alias asap.

Dari sini, penulis berharap semoga dapat kita pahami bersama masalah utama dalam cukai rokok dan peredaran rokok non cukai.

Kebijakan peredaran barang berkarakteristik seperti rokok dan mikol, memang perlu diawasi dengan ketat dan kerjasama antar semua pihak termasuk masyarakat.

Namun perlu pula kita sadari bahwa ini bukan kangkung asal semprot racun layu dan mati. Ini barang besar dengan permintaan konsumen yang tinggi pula.

Maka dari itu, salah satu langkah agar rokok non cukai tidak lagi beredar atau kurang diperedaran, maka permintaannya juga harus dikurangi.

Masyarakat yang terbiasa dengan rokok non cukai harus mengurangi mengkonsumsi rokok non cukai. Bahkan jalan terbaiknya ialah kita berupaya untuk berhenti merokok.

Sebagai alternatifnya, beralihlah pada rokok yang memiliki pita cukai namun tetap murahdan tidak kalah enaknya, seperti contoh tembakau 87.

Memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai harus dilaksanakan secara bersama dan kolektif. Masyarakat tidak dapat melaksanakan sendiri, begitu pula pihak dari BC. Maka penting bagi kita semua untuk menyatukan persepsi terlebih dahulu dan memahami dengan baik terkait fenomena rokok tanpa pita cukai ini.(*)

Oleh: Edi Putra (Dion)/Penulis Buku

(RED/Diperbarui)

1,604
Tags: Edi Putra Penulis Buku Tabir Rahasia WaktuKPPBC TanjungpinangPeredaran rokok tanpa cukai di KepriRokok IlegalRokok Tanpa Cukai
Previous Post

Dugaan Korupsi Dana Desa Hutapuli, Kejari Madina Digeruduk Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum

Next Post

Perpindahan Sekretariat KONI ke GOR Squash Diduga Sarat Kepentingan Pribadi Ketua KONI

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Perpindahan Sekretariat KONI ke GOR Squash Diduga Sarat Kepentingan Pribadi Ketua KONI

Perpindahan Sekretariat KONI ke GOR Squash Diduga Sarat Kepentingan Pribadi Ketua KONI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.