Korannusantara.id – Bekasi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhlisoh, angkat bicara terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Mustika Jaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.(20/6)
“Peredaran miras ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Ia menyoroti sejumlah pelanggaran, mulai dari lokasi dan jam operasional penjualan, hingga pembeli yang masih di bawah umur.
“Tempat beroperasi dan jam buka-tutup toko banyak yang tidak sesuai aturan. Bahkan yang lebih memprihatinkan, ada anak-anak di bawah umur yang menjadi konsumen. Ini jelas sangat meresahkan,” tambahnya.
Siti Mukhlisoh menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi sebagai generasi penerus dan tidak boleh terpapar konsumsi alkohol.
Ia mendorong agar pengawasan diperketat dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten.
“Saya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bekasi, untuk tegas menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Adv)



