• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Anggota DPRD Bekasi Soroti Peredaran Miras Ilegal di Mustika Jaya

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2025
in Daerah
0
Anggota DPRD Bekasi Soroti Peredaran Miras Ilegal di Mustika Jaya

Ket :Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhlisoh

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Bekasi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhlisoh, angkat bicara terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Mustika Jaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.(20/6)

“Peredaran miras ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Ia menyoroti sejumlah pelanggaran, mulai dari lokasi dan jam operasional penjualan, hingga pembeli yang masih di bawah umur.

“Tempat beroperasi dan jam buka-tutup toko banyak yang tidak sesuai aturan. Bahkan yang lebih memprihatinkan, ada anak-anak di bawah umur yang menjadi konsumen. Ini jelas sangat meresahkan,” tambahnya.

Siti Mukhlisoh menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi sebagai generasi penerus dan tidak boleh terpapar konsumsi alkohol.

Ia mendorong agar pengawasan diperketat dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten.

“Saya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bekasi, untuk tegas menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Adv)

172
Tags: Anggota Komisi IV DPRD Kota BekasiIllegalKota BekasiMinuman KerasMustika JayaSiti Mukhlisoh
Previous Post

Temui Kapolri, GAMKI Dukung Asta Cita Presiden Prabowo soal Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan

Next Post

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.