Korannusantara.id – Aceh, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas), R. Febrytrianto, S.H., M.H., melaksanakan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Serbaguna R. Soeprapto, Kejati Aceh.
Kedatangan Plt. Sesjamwas beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran.
Dalam paparannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa realisasi anggaran Kejati Aceh hingga 7 Juni 2025 telah mencapai 50,1%. Beliau juga menjelaskan mengenai sarana dan prasarana yang tersedia, terutama bagi kelompok rentan, dengan penekanan pada aspek pemenuhan, kualitas, dan dukungan.
Lebih lanjut, Kajati Aceh memaparkan beberapa inovasi unggulan Kejati Aceh, yaitu:
1. Adhyaksa Peduli Stunting
2. Sertifikasi Tanah Wakaf
3. Aplikasi elektronik SI–RIMMA (Sistem Risk Management Maturity)
“Tentunya harapan kami, dengan kehadiran Bapak Plt. Sesjamwas beserta rombongan, dapat memberikan semangat serta keyakinan yang memadai atas ketaatan dan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Kajati Aceh.
Dalam arahannya, Plt. Sesjamwas menyampaikan bahwa supervisi kali ini mencakup 10 sasaran utama, yaitu:
1. Pembangunan Zona Integritas
2. Penjatuhan Hukuman Disiplin
3. Penyerapan Anggaran
4. Tindak Lanjut Temuan BPK
5. Pengelolaan WBS, Gratifikasi, Benturan Kepentingan & Saber Pungli
6. Pelaporan LHKPN
7. Tindak Lanjut Lapdu & Penyelesaiannya
8. Pengawasan Melekat
9. Pengawasan Fungsional
10. Kendala & Problematika Pengawasan
Plt. Sesjamwas juga menegaskan pentingnya penegakan Tri Krama Adhyaksa sebagai upaya menciptakan budaya dan hubungan organisasi Kejaksaan RI yang mencerminkan nilai-nilai Setya Adhi Wicaksana dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, serta dalam penerapan kode etik dan perilaku jaksa.
“Tanpa adanya pengawasan yang memadai, peluang penyalahgunaan wewenang dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur. Oleh karena itu, bidang pengawasan memegang peranan penting dalam mewujudkan aparat Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan bersih dari praktik KKN,” tutup Plt. Sesjamwas.



