• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil: Tiga Partai Sudah Menolak

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2025
in Nasional
0
Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil: Tiga Partai Sudah Menolak

Ket : Jimly Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah hal yang mustahil terjadi.

Hal ini disampaikannya merespons munculnya dorongan dari sejumlah pihak untuk memakzulkan Gibran, namun telah ditolak oleh sedikitnya tiga partai politik di parlemen.

Jimly menegaskan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden memerlukan dasar hukum yang kuat dan dukungan politik yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, dukungan tersebut jelas belum terlihat, mengingat setidaknya tiga partai telah menyatakan penolakan mereka terhadap gagasan pemakzulan.

“Secara politik, pemakzulan Gibran adalah sesuatu yang mustahil. Tiga partai sudah menolak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga realitas politik,” ujar Jimly dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/6).

Wacana pemakzulan mencuat usai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan itu menuai kritik, mengingat hubungan keluarga antara Gibran dan eks Ketua MK, Anwar Usman. Meski begitu, Jimly menilai bahwa Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan subjek pemakzulan hanya karena persoalan etik di lembaga yudikatif.

Jimly juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang pemakzulan hanya jika terjadi pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara atau tindak pidana berat. Tanpa bukti yang kuat atas pelanggaran semacam itu, proses pemakzulan hanya akan menjadi manuver politik yang tidak berdasar.

Dengan minimnya dukungan politik serta tidak adanya pelanggaran hukum yang jelas, upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran dinilai tidak memiliki pijakan kuat, baik secara konstitusional maupun politik.

902
Tags: Dewan Perwakilan RakyatJimly AsshiddiqieKetua Mahkamah KonstitusiPemakzulan GibranPemakzulan WapresTiga Partai Menolak
Previous Post

Mendagri: Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Next Post

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Supervisi di Kajati Aceh

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Supervisi di Kajati Aceh

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Supervisi di Kajati Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.