Korannusantara.id, Cikarang – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi (PMB), Agha Syahid, menyampaikan kepada awak media pada Selasa (10/6/2025) bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian SDM berinisial SB di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Agha mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan langsung kepada Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi. Ia menuding SB terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan serta gratifikasi terkait rekrutmen karyawan.
“Kami sudah bersurat secara resmi kepada Dirut Perumda Tirta Bhagasasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum SB. Laporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh direksi,” ujar Agha.
Tak hanya itu, Agha juga mengungkap adanya dugaan keberadaan PHL (Pegawai Harian Lepas) fiktif yang mencapai hampir 200 orang, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024.
“Audit BPKP menemukan dugaan PHL fiktif sebanyak 200 orang, yang menyebabkan bengkaknya pengeluaran pegawai. Kami menduga SB melakukan pembiaran dan manipulasi data sehingga merugikan perusahaan,” tambahnya.
Agha mendesak Bupati Bekasi untuk segera turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan jumlah pegawai Perumda Tirta Bhagasasi. Ia memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, perusahaan milik daerah tersebut terancam bangkrut.
Lebih lanjut, PMB juga berencana melaporkan SB ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi guna mengungkap tuntas dugaan praktik jual beli jabatan dan keberadaan PHL fiktif.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari Dirut, kami akan menggelar aksi dan melakukan pelaporan ke Kejari terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli jabatan,” tegas Agha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.



