Korannusantara.id – Kabupaten Bekasi, Ketua Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Wahyu Hidayat, menyampaikan kepada media pada Selasa (10/5/2025) bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan serta gratifikasi dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk seluruh desa di wilayah tersebut.
“Kami telah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan serta gratifikasi yang melibatkan Kepala DPMD.
Dugaan kami, terdapat surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala DPMD kepada para kepala desa yang mengarahkan mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan tertentu,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, perusahaan yang ditunjuk bukanlah konsultan perencana, melainkan event organizer, yang diduga melanggar ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pelaksanaan Naskah Akademik diduga tidak sesuai aturan. Perusahaan event organizer justru berperan sebagai konsultan NA untuk semua desa di Kabupaten Bekasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Wahyu mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa pelaksanaan kegiatan tersebut serta memanggil Kepala DPMD guna mengungkap kebenaran atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi. Ia menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini demi mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(Adis)