Korannusantara.id – Medan, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Musollah Al-Ridho yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan ke Kejaksaan Negri Medan Sumatera Utara (Kejari Medan), Selasa (10/6/2025).
Laporan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rencana aksi demonstrasi yang akan digelar JMI pada 16 Juni mendatang di depan Kantor Wali Kota Medan.
“Hari ini kami sudah melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Musollah Al-Ridho di Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, tepatnya di Lingkungan VIII,” ujar Ketua JMI, Ucok Paluta, kepada media di Medan.
Ucok mendesak Kejari Medan untuk segera melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penanganan cepat mengingat proyek tersebut berkaitan dengan tempat ibadah yang sensitif di mata publik.

“Kejari Medan harus secepatnya menuntaskan kasus ini karena sensitif. Ini menyangkut pembangunan tempat ibadah. Jika berlarut-larut, kami khawatir masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah, baik Kejaksaan maupun Pemko Medan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ucok berharap Kejari Medan dan Pemerintah Kota Medan dapat bekerja sama untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan Wali Kota dan Kejari Medan bisa bekerjasama demi terungkapnya tersangka dari dugaan korupsi pembangunan Musollah ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil investigasi JMI dan konfirmasi di lapangan, pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) serta masyarakat setempat menolak menandatangani berita acara serah terima Musollah. Penolakan itu diduga disebabkan oleh adanya indikasi penyimpangan anggaran atau korupsi dalam pelaksanaan proyek.



