• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Ekonomi

Pemerintah Akan Sanksi Maskapai Perihal Tarif Tiket Pesawat

Redaksi by Redaksi
April 4, 2024
in Ekonomi, Nasional
0
Pemerintah Akan Sanksi Maskapai Perihal Tarif Tiket Pesawat

Ket. Menteri Perhubungan

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan yang menjual tiket melebihi tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menhub Budi Karya Sumadi menilai tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Budi Karya kepada awak media, Sabtu (30/3/2024).

Ket. Menteri Perhubungan

Meski begitu, Budi Karya mengaku keluhan harga tiket pesawat justru datang dari kalangan ekonomi menengah atas yang biasanya menggunakan pesawat dengan kelas bisnis (business class).

Terkait harga tiket business class, Budi Karya menegaskan bukan wewenang dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, namun merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan. Artinya, segmen ini tidak diberlakukan tarif batas atas.

“Sebenarnya yang banyak komplain itu juga mereka naik bisnis (business class), kalau bisnis itu nggak ada TBA-nya, jadi penerbangan berhak untuk menetapkan sendiri,” ucapnya.

Di sisis lain, Budi Karya mencatat jumlah pemesanan tiket pesawat tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 Lebaran 2024. Dia pun menghimbau agar sebagian masyarakat menggunakan penerbangan lebih awal, sebelum puncak arus mudik menggunakan pesawat.

Dia memastikan, Kemenhub dan Angkasa Pura sebagai operator telah membahas sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pesawat, terutama di pada H-4 dan H-3 Lebaran tahun ini.

“Dengan data itu, kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya,” tutupnya.

176
Tags: Budi KaryaHarga Tiket PesawatKemenhubMenhubMudik Gratis 2024Penerbangan
Previous Post

Beasiswa IISMA 2024, Ribuan Mahasiswa Lolos

Next Post

Menaker Surati Gubernur di Seluruh Indonesia, Isinya

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Menaker Surati Gubernur di Seluruh Indonesia, Isinya

Menaker Surati Gubernur di Seluruh Indonesia, Isinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.