Korannusantara.id – Jakarta, 7 Juni 2025, Kabar baik untuk jutaan pekerja Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi pekerja formal yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Program BSU disalurkan sekaligus untuk dua bulan, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp300.000 per bulan.
Bantuan langsung tunai ini akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor formal yang rentan terdampak kondisi ekonomi. Kami pastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan,” ujar juru bicara BPJS Ketenagakerjaan.
Waspadai Informasi Palsu!
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi terkait BSU di luar situs resmi. Informasi resmi hanya tersedia melalui: http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pendaftaran atau pengumpulan data hanya dapat dilakukan oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk, melalui sistem yang diawasi langsung oleh BPJS.
Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU? Berikut kriteria yang wajib Anda penuhi:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji/upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode sebelumnya
- Bukan ASN, TNI, atau anggota POLRI
Perlu Bantuan? Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk informasi lebih lanjut atau panduan pengecekan status penerima.
Jangan sampai ketinggalan! Segera cek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU dan pastikan informasi yang Anda dapatkan berasal dari sumber resmi.



