• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Ekonomi

BSU 2025 Resmi Disalurkan:Jutaan Pekerja Terima Bantuan, Ini Caranya

Redaksi by Redaksi
7 Juni 2025
in Ekonomi, Nasional
0
BSU 2025 Resmi Disalurkan:Jutaan Pekerja Terima Bantuan, Ini Caranya

Ket Foto " Bantuan Subsidi Upah Cair 2 Bulan Sekaligus "

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 7 Juni 2025, Kabar baik untuk jutaan pekerja Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi pekerja formal yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Program BSU disalurkan sekaligus untuk dua bulan, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp300.000 per bulan.

Bantuan langsung tunai ini akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor formal yang rentan terdampak kondisi ekonomi. Kami pastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan,” ujar juru bicara BPJS Ketenagakerjaan.

Waspadai Informasi Palsu!

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi terkait BSU di luar situs resmi. Informasi resmi hanya tersedia melalui:  http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pendaftaran atau pengumpulan data hanya dapat dilakukan oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk, melalui sistem yang diawasi langsung oleh BPJS.

Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU? Berikut kriteria yang wajib Anda penuhi:

  1.  Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
  3.  Gaji/upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan
  4. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode sebelumnya
  5.  Bukan ASN, TNI, atau anggota POLRI

Perlu Bantuan? Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk informasi lebih lanjut atau panduan pengecekan status penerima.

Jangan sampai ketinggalan! Segera cek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU dan pastikan informasi yang Anda dapatkan berasal dari sumber resmi.

819
Tags: Bantuan Subsidi UpahBpjs Tenaga KerjaBSU 2025Cara Mencairkan BSUPekerja Terima BantuanSyarat dan Cara Dapat BSU
Previous Post

Forum BEM Se-Kalbar Apresiasi 100 Hari Kinerja Gubernur Kalbar Ria Norsan

Next Post

Haidar Alwi Puji Peran Polri Wujudkan Swasembada Pangan dan Tingkatkan Perekonomian Petani

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Haidar Alwi Puji Peran Polri Wujudkan Swasembada Pangan dan Tingkatkan Perekonomian Petani

Haidar Alwi Puji Peran Polri Wujudkan Swasembada Pangan dan Tingkatkan Perekonomian Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.