• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kontroversi Pengangkatan Direktur Usaha PDAM Bhagasasi Pengamat: Diduga Langgar Aturan dan Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
2 Juni 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kontroversi Pengangkatan Direktur Usaha PDAM Bhagasasi Pengamat: Diduga Langgar Aturan dan Cacat Hukum

Sumber Foto " Instagram Tirtabhagasasi ( Ade Efendi Zarkasih ) Direktur

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Bekasi, Proses pengangkatan Direktur Usaha PDAM Bhagasasi Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Penunjukan yang semestinya dilakukan secara objektif dan profesional justru dinilai menabrak ketentuan hukum dan asas transparansi. Sejumlah pengamat menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar aturan dan cacat hukum, jika tidak dilakukan sesuai mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia telah diatur secara tegas melalui:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD

Ketiga regulasi tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional, demi menjamin BUMD dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.

Prosedur formal pengangkatan direksi BUMD mencakup:

1. Pengumuman terbuka melalui media massa atau kanal resmi pemerintah.

2. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan unsur pemerintah dan profesional independen.

3. Tahapan seleksi: administrasi, uji kompetensi, psikotes, wawancara, dan penelusuran rekam jejak.

4. Rekomendasi hasil seleksi disampaikan oleh Pansel kepada Kepala Daerah.

5. Kepala Daerah menetapkan dan melantik Direksi BUMD berdasarkan hasil tersebut.

Kepala Daerah juga dapat memperpanjang masa jabatan Direksi jika evaluasi menunjukkan kinerja baik, namun tetap harus dilakukan sesuai prosedur evaluatif yang sah.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi Korannusantara.id, sejumlah prosedur di atas diduga tidak dijalankan sepenuhnya dalam proses pengangkatan Direktur Usaha PDAM Bhagasasi kali ini. Beberapa temuan mencakup: Senin, 02 Juni 2025.

Tidak adanya pengumuman terbuka di media resmi.

Panitia Seleksi tidak diumumkan, serta tidak jelas keterlibatan unsur independen.

Tahapan uji kompetensi, psikotes, dan rekam jejak tidak terdokumentasi.

Nama calon direktur sudah beredar sebelum seleksi formal diumumkan.

Pengamat: Seleksi Diduga Cacat Hukum

Menanggapi isu ini, Dr. Tiara Noviarini, S.Pd, M.Pd, pengamat kebijakan publik dan Ketua STIES Mitra Karya, menyampaikan bahwa tindakan semacam ini jelas melanggar prinsip dasar tata kelola BUMD.

“Proses pengangkatan direksi yang tidak transparan dan tidak profesional dapat dikategorikan cacat hukum. Seleksi semacam ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga milik daerah,” ujar Tiara.

Ia menekankan bahwa jabatan strategis seperti ini seharusnya dijauhkan dari kepentingan politik atau penunjukan personal tanpa seleksi terbuka.Tegasnya

308
Tags: Direksi Badan Usaha Milik DaerahDirektur PDAM Cacat HukumKontroversi Pengangkatan Direktur UsahaMelanggar Undang-UndangPDAM BhagasasiPengamat Dr. Tiara NoviariniPermendagri Nomor 37 Tahun 2018
Previous Post

Menteri PKP Ara Sirait: Program Rumah Murah Harus Kalahkan Rentenir!

Next Post

Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis

Mendagri dan Menteri Imipas Jajaki Sejumlah Kerja Sama Strategis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.