Korannusantara.id – Bekasi, Proses pengangkatan Direktur Usaha PDAM Bhagasasi Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Penunjukan yang semestinya dilakukan secara objektif dan profesional justru dinilai menabrak ketentuan hukum dan asas transparansi. Sejumlah pengamat menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar aturan dan cacat hukum, jika tidak dilakukan sesuai mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia telah diatur secara tegas melalui:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD
Ketiga regulasi tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional, demi menjamin BUMD dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.
Prosedur formal pengangkatan direksi BUMD mencakup:
1. Pengumuman terbuka melalui media massa atau kanal resmi pemerintah.
2. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan unsur pemerintah dan profesional independen.
3. Tahapan seleksi: administrasi, uji kompetensi, psikotes, wawancara, dan penelusuran rekam jejak.
4. Rekomendasi hasil seleksi disampaikan oleh Pansel kepada Kepala Daerah.
5. Kepala Daerah menetapkan dan melantik Direksi BUMD berdasarkan hasil tersebut.
Kepala Daerah juga dapat memperpanjang masa jabatan Direksi jika evaluasi menunjukkan kinerja baik, namun tetap harus dilakukan sesuai prosedur evaluatif yang sah.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Korannusantara.id, sejumlah prosedur di atas diduga tidak dijalankan sepenuhnya dalam proses pengangkatan Direktur Usaha PDAM Bhagasasi kali ini. Beberapa temuan mencakup: Senin, 02 Juni 2025.
Tidak adanya pengumuman terbuka di media resmi.
Panitia Seleksi tidak diumumkan, serta tidak jelas keterlibatan unsur independen.
Tahapan uji kompetensi, psikotes, dan rekam jejak tidak terdokumentasi.
Nama calon direktur sudah beredar sebelum seleksi formal diumumkan.
Pengamat: Seleksi Diduga Cacat Hukum
Menanggapi isu ini, Dr. Tiara Noviarini, S.Pd, M.Pd, pengamat kebijakan publik dan Ketua STIES Mitra Karya, menyampaikan bahwa tindakan semacam ini jelas melanggar prinsip dasar tata kelola BUMD.
“Proses pengangkatan direksi yang tidak transparan dan tidak profesional dapat dikategorikan cacat hukum. Seleksi semacam ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga milik daerah,” ujar Tiara.
Ia menekankan bahwa jabatan strategis seperti ini seharusnya dijauhkan dari kepentingan politik atau penunjukan personal tanpa seleksi terbuka.Tegasnya



