Korannusantara.id-Tanjungbalai, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Kota Tanjungbalai melalui Sekretaris nya Aryanda Yulistia Marpaung S.Pd Mengapresiasi Pemerintah Kota Tanjungbalai karena telah berani mengeluarkan Surat Himbauan dalam Surat Edaran dengan nomor 100/3700/pem-an untuk menutup segala tempat hiburan yang ada di kota Tanjungbalai selama bulan suci ramadhan yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara.

“LPAI meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan segera mematuhi dan melaksanakan sesuai surat edaran walikota Tanjungbalai. Apabila pengusaha tempat hiburan malam, tidak melaksanakan surat edaran walikota Tanjungbalai kami meminta tindakan tegas dan juga terukur dari pemerintah kota Tanjungbalai.” Hal ini dikatakan Sekretaris LPAI Kota Tanjungbalai ketika dihubungi via WhatsApp Sabtu (1/3/2025).
Tambah wanita yang dikenal tangguh dan pemberani ini “LPAI kota Tanjungbalai berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada walikota Tanjungbalai yang telah mendengarkan aspirasi umat islam mengeluarkan surat edaran nomor 100/3700/pem-an untuk menutup segala tempat hiburan yang ada di kota Tanjungbalai selama bulan suci ramadhan.”
Sebelumnya diberitakan oleh korannusantara.id dan telah ditayangkan bahwa LPAI memang meminta Pemerintah Kota agar mengeluarkan Surat Edaran terkait THM dan sejenisnya agar ditutup selama bulan Ramadhan dan Alhmdulillah Pemerintah Kota mengindahkannya dengan baik.
( M J H )