KoranNusantara.id- Fenomena pembongkaran makam bukanlah sesuatu yang baru lagi kita dengar, kejadian ini sering terjadi dilingkungan tempat tinggal masyarakat.
Dengan segala penuh rasa kemuliaan, apapun tujuan dan alasan yang melatar belakanginya, aktivitas pembongkaran dan pemindahan makam baik untuk kepentingan pribadi, kelompok bahkan pemerintah sekalipun, merupakan perbuatan yang tidak adil, tidak berperikemanusiaan baik dari kaca mata norma agama, norma kesusilaan ataupun hukum adat masyarakat.
Kecuali terdapat unsur-unsur kemudharatan dan kepentingan kemaslahatan umat didalamnya yang mengharuskan makam tersebut dibongkar dan dipindahkan.
Pembongkaran dan pemindahan makam umumnya bertujuan untuk pengosongan lokasi/lahan dari pemakaman yang akan dibangun atau difungsikan untuk sesuatu aktivitas lainnya. Nah, ini dikabarkan akan terjadi disalah satu wilayah di Batam, tepatnya di kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang.
Tak jauh dari Pulau Abang, tepat diujung pesisir bibir pantai pulau Ranoh, terdapat beberapa makam yang sejak saya kecil makam tersebut sudah ada dilokasi ini.

Teringat masa dulu setiap kali perayaan momentum besar khususnya lebaran idul Fitri, masyarakat yang terdiri dari orang dewasa, anak-anak dan tokoh-tokoh masyarakat termasuk khususnya ahli waris makam mendatangi pulau Ranoh di area makam tersebut untuk melaksanakan doa bersama.
Tentunya pelaksanaan doa bersama ini tidak sama seperti halnya masyarakat mendatangi beberapa tempat pemakaman umum yang ada dikawasan di Pulau Abang seperti dibelakang masjid Jami’ Al-Jannah (pemakaman khusus bagi anak-anak), pemakaman umum dewasa di bukit hutan Pulau Abang ataupun pemakaman umum di bagian wilayah Tanjung Pulau Abang.
Doa bersama di komplek pemakaman pulau Ranoh ini dilaksanakan secara khusus yang dihajatkan khusus pula untuk para leluhur Pulau Abang.
Dengan pendekatan keagamaan dan kebudayaan, keberadaan makam ini dapat dikatakan pula sakral/khusus/terjaga oleh masyarakat Pulau Abang. Uniknya biar ini termasuk makan tua, makam-makam di ujung Ranoh ini dijaga tanpa mistik sedikitpun.
Cerita mulut kemulut, turun temurun dan dari zaman ke zaman, area makam ini diketahui sebagai makamnya pada pendahulu/pejuang/tokoh-tokoh penting dan dato moyang masyarakat pulau Abang.
Bahkan dikabarkan pula salah satu diantara makam tersebut adalah makam dari istri seorang tokoh yang ditinggikan di Pulau Abang yakni, Bathin Limat.
Walaupun saya tidak mengatahui dengan pasti sejak kapan makam-makam tersebut berada di pinggiran pantai Ranoh itu ada, atau bahkan orang-orang yang menjadi anak cucunya juga mungkin demikian, tetapi keberadaan makam ini telah disepakati bersama secara adat bahwa yang dimakamkan dilokasi tersebut merupakan dato nenek moyang masyarakat Pulau Abang.
Keyakinan inilah yang menjadi alasan kuat makam-makam ini tetap ada dan dipertahankan hingga hari ini.
Sekitar lima tahun yang lalu, ketika mendatangi komplek makam ini, tampak nisan maupun galangannya masih terhanadengan baik.
Perlu digaris bawahi, dalam nilai adat budaya dan keyakinanan masyarakat, tidaklah setiap aktivitas harus memiliki bukti otentik baik administrasi, sejarah maupun hukum.
Dalam masyarakat adat, hal ini dapat terjadi selagi masyarakat adat mengakui dan meyakininya.
Belakangan terdengar kabar, komplek makam tua ini akan dilakukan pembongkaran dan pemindahan oleh sekelompok orang.
Tentunya sebagai putra yang temuni ku ditanam di tanah Pulau Abang, cukup merasa terusik dan terganggu dengan rencana aktivitas ini.
Berseliuran kabar pula, tujuan pembongkaran pemindahan makam ini diduga untuk memperluas area wisata pantai Ranoh.
Memang benar adanya, Ranoh yang dulunya dijadikan sebagai tujuan tempat liburan anak-anak dan bahkan orang tua masyarakat Pulau Abang saat pekan liburan, kini hampir keseluruhannya sudah menjadi hak milik pengusaha wisata.
Ranoh yang indah dan menawan ini harus menjadi saksi bisu memori masa kecil kita semua. Ini akibat kita sendiri yang terlalu cepat membuat keputusan dan singkat berpikir untuk masa depan anak cucu kita. Sehingga dengan mudah diperjual belikan kepada orang lain.
Pasti atau tidaknya, ini perlu dikonfirmasi kembali perencanaan pembongkaran dan pemindahan makam.
Jikapun tanah tersebut memang sudah terjual secara legal, kami sangat menyayangkan sikap dan putusan yang menjual.
Terkesan angkuh, tega, arogan, dan egois terhadap keberlangsungan makam dan kehidupan anak cucu Pulau Abang.
Selain itu, kami juga memperoleh kabar bahwa yang terlibat bukan hanya pihak pengelola/pemilik Ranoh, namun juga beberapa masyarakat Pulau Bang itu sendiri. Maka dari itu, kepastian ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan dugaan yang membabi buta.
Memang harus kita akui bersama bahwa banyak sudah pantai/pulau/tanah di sekitaran Pulau Abang yang sudah terjual kepihak asing, termasuk pula pantai/pulau Ranoh.
Maka, jika benar adanya demikian, perlu kirnaya kita cermati bersama beberapa hal berikut ini apakah pembongkaran dan pemindahan makam ini memiliki motif tertentu atau memang merupakan hak dari pemilik Pulau Ranoh:
1. Jika makam tersebut harus dibongkar dan dipindahkan, baiknya tokoh-tokoh kampung Pulau Abang, pihak kelurahan, RT, RW, tokoh pemuda ataupun pihak-pihak yang berkenaan lainnya dengan hal ini, harus memastikan apakah Tanah diarea pemakan tersebut hasil jual beli atau tidak. Atau bisa disederhakan belum dijual kepihak manapun.
2. Jika pembongkaran dan pemindahan makam tersebut atas keinginan/permintaan/kemauan dan kepentingan dari pihak pengelola/pemilik pantai Ranoh, maka patut untuk dipastikan terlebih dahulu surat jual beli tanah/dokumen terikat sejenisnya di Pulau Ranoh. Apakah surat jual beli/dokumen terikat sejenisnya tersebut menyentuh area makam baik secara keseluruhan atau sebagian, atau tidak sama sekali sampai ke area pemakaman.
3. Jika surat jual beli atau dokumen semacamnya yang terikat hukum seperti sertifikat yang ditujukkan/diperlihatkan tidak mampu membuktikan batas tanah jual beli sampai ke area pemakaman, maka hendaknya dengan cara apapun makam ini tetap harus dipertahankan keberadaannya sampai kapanpun. Jika terdapat pemaksaan kehendak sepihak, penempuhan jalur hukum adalah jalan terbaiknya.
4. Namun jika surat jual beli atau dokumen semacamnya yang terikat seperti sertifikat, terkait jual beli pulau Ranoh terbukti dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sampai kebatas area pemakaman baik sebagian ataupun keseluruhan, maka mau tidak mau dan suka atau tidak suka, masyarakat Pulau Abang harus berlapang dada untuk makam-makam tersebut dipindahkan. Karena ini bukan lagi kesalahan yang meminta dibongkar, tapi salah kita yang menjual tanah tersebut. Sampai disini, hendaknya mencari tahu pihak yang menjual tanah area pemakaman.
5. Jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan area pemakaman telah terjual adanya, dan makam akan dipindahkan,maka patutnya dapat dimusyarahkan bersama pihak pengelola/pemilik Ranoh agar dapat dibuatkan satu tempat khusus dilokasi yang akan dpindahkan.
6. Dengan tetap menghargai nilai adat masyarakat, budaya dan keturunan pemilik makam, hendaknya sopan santun, salam sapa dan etika baik untuk menemui ahli waris baik meminta izin atau musyawarah dan mufakat.
Hidup beruang saja tidak cukup tanpa kesadaran sosial dan adat budaya yang tinggi, maka hendaknya perlu dipertimbangkan kembali rencana ini.
Tujuan yang baik, pasti akan dilaksanakan dengan cara yang baik pula. Jika maksud dan tujuan pembongkaran dan pemindahan makam ini adalah untuk kebaikan, kami sangat yakin upaya-upaya yang dilakukan juga degan cara yang baik. Begitu pula sebaliknya.
Maka dari itu, perlu kiranya kami menyarankan, peringatkan, menasehati dan menegaskan, seandainya yang diduga memiliki niat untuk membongkar makam ini adalah pihak pengelola/pemilik Ranoh, kepadanya maka seandainya area pemakaman bukanlah bagian dari tanah yang diperjual belikan dan menjadi hak anda, hendaklah tidak memaksakan nafsu diri dengan memujuk, merayu, dan mengiming-imingkan sesuatu kepada masyarakat Pulau Abang.
Area pemakaman ini bukan tempat yang baru, makam ini sudah terpelihara sejak dulu. Dimana tanah dipijak, disitu hukum berlaku.
Disisi lain pula, kami menyarankan, peringatkan, menasehati dan menegaskan dengan tidak menghilangkan rasa hormat kami kepada yang muda maupun yang tua, jika perencanaan pembongkaran dan pemindahan ini dengan sengaja dilakukan, direncanakan dan diinginkan oleh sekelompok orang-orang yang berkepentingan yang mereka adalah yang mengaku sebagai masyarakat Pulau Abang, apalagi hanya demi uang semata, hendaknya bersadarlah diri, dengan mempertimbangkan masa depan anak cucunya esok hari.
Tabayyun dan musyawarah adalah jalan terbaik yang harus dilakukan saat ini. Agar tidak menimbulkan perpecahan diantara kelompok masyarakat, fitnah, tidak saling tuding dan tidak saling tebar kebencian, apalagi pertumpahan darah.
Namun jika area tanah tersebut adalah masih milik masyarakat adat pulau Abang, sedangkan pihak-pihak tertentu masih ngotot bahkan memaksakan kehendak ingin membongkar dan memindahkan makam, maka hukum adalah jalan terbaiknya.
Menang atau kalah hanyalah bagian proses usaha, tetapi teguh pendirian dan kompak mempertahankannya adalah nilai yang berharga.
Perlu menjadi perhatian, ini bukan lagi persoalan tawaran biaya atau fasilitas yang akan diberikan akibat dari pembongkaran dan pemindahan makam tersebut.
“Ini persoalan siapa yang di makamkan, nilai yang dijunjung dan adat yang dipercayakan”
_Pesan Emak_
Oleh: Dion (Putra Pulau Abang dan Penulis Buku)
(RED)