• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Temukan Dugaan Money Politic dengan Foto Fitri-Nandri, Masyarakat Lapor Ke Bawaslu

Redaksi by Redaksi
26 November 2024
in Daerah, Pilkada 2024
0
Temukan Dugaan Money Politic dengan Foto Fitri-Nandri, Masyarakat Lapor Ke Bawaslu

Ket. Foto salah satu Paslon diduga bagi-bagi uang

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Foto salah satu Paslon diduga bagi-bagi uang.

Palembang – Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya berbagai dugaan pelanggaran oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 01, Fitri – Nandri menjadi alasan laporan dibuat masyarakat ke Bawaslu.

Usai dugaan pelanggaran pemberian hadiah jutaan ke masyarakat dalam kampanye akbar, kali ini dugaan peristiwa pembagian uang dengan foto pasangan calon (Paslon) 01 turut dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (25/11/2024).

Ama selaku pelapor dibawaslu menerangkan bahwa politik uang merupakan musuh besar dalam demokrasi, sehingga bilamana ditemukan adanya politik uang tentu turut melanggar prinsip demokrasi dalam Pilkada.

“Kami menemukan ada oknum melakukan pembagian amplop berisi uang tunai dengan poster Paslon 01, sudah menjadi peran dan kewajiban kami untuk melaporkan sejumlah temuan tersebut ke Bawaslu,” kata Ima kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).

Diketahui, Adapun laporan terhadap oknum yang membagikan uang dengan poster paslon 01 diduga telah melanggar larangan politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 187A UU Pilkada,” tutup pelapor.

310
Tags: 01BAWASLUCalon WalikotaMoney PoliticPolitik UangWalikota Palembang
Previous Post

Bagi Doorprize Bernilai Jutaan, Fitri-Nandi dilaporkan ke Bawaslu

Next Post

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Anada Tohpati Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Gelar Sosialisasi Kebangsaan Jelang Pencoblosan, Sri Meliyana: Minta Masyarakat Bijak Menggunakan Hak Pilih

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Anada Tohpati Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.