• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Bagi Doorprize Bernilai Jutaan, Fitri-Nandi dilaporkan ke Bawaslu

Redaksi by Redaksi
26 November 2024
in Daerah, Pilkada 2024
0
Bagi Doorprize Bernilai Jutaan, Fitri-Nandi dilaporkan ke Bawaslu
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Bukti Doorprize di acara Kampanye.
Ket. Bukti Doorprize di acara Kampanye.

Palembang – Kampanye Akbar calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 01, Fitri-Nandri menuai kecaman dari berbagai kalangan elemen masyarakat.

Adapun kampanye yang diselenggarakan pada Sabtu (23/11/2024). Bertempat di Jl. Sultan Mahmud Badarudin, 19 Ilir, Benteng Kuto Besak, Fitri Nandri disela-sela acara diduga membagikan doorprize berupa sepeda listrik merek Aviator yang ditaksir senilai tiga juta rupiah.

Pelapor diketahui merupakan masyarakat menilai bahwa perbuatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 01 telah menciderai dan melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 187 UU Pemilukada.

“Aturan pilkada jelas, ada ambang batas nilai untuk hadiah atau pemberian yang dilakukan oleh paslon maupun tim sukses, pemberian motor listrik jelas melewati ambang batas, dan jelas melanggar UU Pilkada,” kata Lia kepada wartawan, Selasa (26/11/24).

Adapun Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kota Palembang melalui tanda bukti laporan Nomor : 017/LP/P/PW/Kora/06.01/XI/2024, laporan dibuat pada Senin (25/11/2024).

309
Tags: BAWASLUCalon WalikotaKPUPilkada 2024Walikota Palembang
Previous Post

Soal Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc, Menko Polkam Sarankan Kaji Dulu

Next Post

Temukan Dugaan Money Politic dengan Foto Fitri-Nandri, Masyarakat Lapor Ke Bawaslu

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Temukan Dugaan Money Politic dengan Foto Fitri-Nandri, Masyarakat Lapor Ke Bawaslu

Temukan Dugaan Money Politic dengan Foto Fitri-Nandri, Masyarakat Lapor Ke Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.