Korannusantara.id – JAKARTA, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi.
Dengan penetapan tersebut, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.



