• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

ASN Bersertifikat Tak Diberdayakan UKPBJ Tapsel Disorot di Tengah Dugaan Fee Proyek

Redaksi by Redaksi
4 November 2026
in Hukum & Kriminal
0
ASN Bersertifikat Tak Diberdayakan UKPBJ Tapsel Disorot di Tengah Dugaan Fee Proyek

Keterangan Foto: Kantor Bupati Tapanuli Selatan.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – TAPANULI SELATAN, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Di tengah besarnya beban pengadaan pemerintah daerah, jumlah personel yang menangani proses pengadaan disebut hanya empat orang. Selasa (3/11/2026)

Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan cakupan pekerjaan yang harus ditangani, yakni lebih dari 25 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 15 kecamatan.

Minimnya personel memunculkan pertanyaan serius mengenai kapasitas kelembagaan UKPBJ dalam menjalankan fungsi pelayanan pengadaan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Bahkan, kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap penumpukan pekerjaan dan keterlambatan proses pengadaan, yang berpotensi menghambat penyerapan anggaran serta berdampak pada besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Regulasi Membuka Ruang, ASN Bersertifikat Level-1 Belum Optimal Diberdayakan

Persoalan kekurangan personel sebenarnya telah diantisipasi melalui regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 74B ayat (2), pada pokoknya memberikan ruang bagi ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (Level-1) bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk melaksanakan tugas tertentu apabila ketersediaan Pengelola PBJ belum mencukupi.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan UKPBJ.

Dengan demikian, ASN pada masing-masing OPD yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dapat diberdayakan sesuai ketentuan dan penugasan yang berlaku, khususnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan maupun Pokja Pemilihan sesuai kewenangannya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan disebut telah mengantongi sertifikat PBJ Level-1, tetapi belum diberdayakan secara optimal.

Fakta ini memunculkan pertanyaan: mengapa ketika kebutuhan personel pengadaan begitu besar, sementara sumber daya ASN bersertifikat tersedia, pemanfaatannya belum terlihat maksimal?

Apakah persoalannya terletak pada kebijakan pimpinan, mekanisme penugasan, keterbatasan organisasi, atau justru ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Dugaan Pemusatan Paket hingga Isu Fee Proyek Mencuat

Sorotan semakin serius ketika muncul informasi dan dugaan di kalangan rekanan mengenai adanya kecenderungan pemusatan penanganan paket pekerjaan pada segelintir personel.

Sejumlah rekanan mempertanyakan apakah keterbatasan personel tersebut semata-mata persoalan kapasitas kelembagaan atau justru membuka ruang pengendalian paket pengadaan oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan, berkembang dugaan mengenai adanya permintaan fee atau persentase tertentu dari nilai proyek dalam proses pengadaan.

Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Namun, isu ini tidak boleh dianggap sepele. Apabila benar terjadi, praktik permintaan imbalan dalam proses pengadaan merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar prinsip integritas dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur kewajiban seluruh pelaku pengadaan untuk mematuhi etika pengadaan, termasuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan pemberian atau hadiah yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan.

Karena itu, transparansi mengenai pembagian tugas, penugasan personel, serta mekanisme pengendalian paket pengadaan menjadi penting untuk menjawab berbagai kecurigaan yang berkembang.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Tapanuli Selatan pada Jumat (30/10/2026).

Sejumlah hal yang dimintakan penjelasan meliputi:

1. Berapa jumlah riil personel UKPBJ Kabupaten Tapanuli Selatan saat ini?

2. Bagaimana rencana pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ berdasarkan ketentuan Pasal 74B Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah?

3. Apa alasan ASN bersertifikat PBJ Level-1 di lingkungan OPD belum diberdayakan secara optimal?

4. Bagaimana tanggapan pihak UKPBJ atas berkembangnya dugaan permintaan fee atau persentase proyek dari kalangan rekanan?

5. Apa langkah konkret yang disiapkan untuk mengatasi potensi penumpukan pekerjaan dan keterlambatan proses pengadaan?

 

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi tersebut.

Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Sebab, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan anggaran publik digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika memang persoalannya hanya kekurangan personel, mengapa solusi yang telah disediakan regulasi belum dioptimalkan? Namun, jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan paket pekerjaan, hal tersebut patut ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.

Publik berhak mengetahui apakah keterbatasan personel UKPBJ merupakan persoalan manajemen birokrasi semata atau terdapat persoalan lain yang perlu diungkap.

Redaksi Korannusantara.id tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun pihak-pihak terkait.

 

(Indra Saputra)

 

 

Views: 82
Tags: ASN BersertifikatDugaan Fee ProyekUKPBJ Tapsel
Previous Post

Universitas Aufa Royhan dan Universiti Sains Malaysia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat melalui Skrining Kanker di Kuala Perlis

Next Post

Universitas Aufa Royhan dan Universiti Sains Malaysia Tandatangani MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Internasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Universitas Aufa Royhan dan Universiti Sains Malaysia Tandatangani MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Internasional

Universitas Aufa Royhan dan Universiti Sains Malaysia Tandatangani MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.