• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Beraksi di Permukiman Warga, 6 Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polres Purwakarta

W D by W D
2 November 2026
in Artikel
0
Beraksi di Permukiman Warga, 6 Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polres Purwakarta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T dan kunci stang.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, keenam orang yang diamankan merupakan warga Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu di antaranya diketahui merupakan residivis.

“Enam pelaku ini merupakan spesialis curanmor dengan modus operandi membopong kendaraan. Sasarannya adalah kendaraan milik warga yang berada di lingkungan rumah,” kata I Made Purwantara, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, para pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Purwakarta. Modus membopong kendaraan tersebut dilakukan dengan menyasar sepeda motor milik warga yang berada di sekitar rumah.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keenam pelaku terhubung dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Apakah para pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor, saat ini masih kami dalami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Purwakarta menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor yang beroperasi lintas wilayah.

Views: 20
Previous Post

Polsek Hutaimbaru Edukasi Pelajar SMA IT Darul Hasan Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba

W D

W D

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.