• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Barang Pesantren Mulai Dikembalikan, Ombudsman Desak Evaluasi Penggeledahan Asrama Putri Sukoharjo

pujo by pujo
1 November 2026
in Hukum & Kriminal
0
Barang Pesantren Mulai Dikembalikan, Ombudsman Desak Evaluasi Penggeledahan Asrama Putri Sukoharjo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO – Penggeledahan asrama putri Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan. Setelah muncul keberatan dari pihak pesantren terkait dugaan perlakuan terhadap santriwati, kepolisian mulai mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan.

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia meminta evaluasi terhadap pelaksanaan penggeledahan, termasuk perlindungan hak perempuan dan anak serta kejelasan prosedur penyitaan barang. Kritik juga datang dari pendakwah Ustaz Felix Siauw melalui akun Instagram pribadinya, @felix.siauw, yang menyoroti apa yang dinilainya sebagai contoh keadilan yang buruk.

Berdasarkan pemberitaan Tirto pada 31 Oktober 2026, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dari dua lokasi pesantren di Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar, telah dikembalikan.

Barang tersebut antara lain 17 unit telepon seluler, tiga kendaraan bermotor, satu unit perangkat komputer atau CPU, dan satu unit drone.

Sementara itu, dua unit CCTV dan satu telepon seluler disebut masih ditahan penyidik untuk kepentingan pendalaman perkara.

Terkait uang tunai dan perhiasan emas yang sebelumnya dipersoalkan pihak pesantren, polisi menyatakan barang-barang tersebut telah diperiksa bersama pihak pesantren dan isinya masih utuh.

Pengembalian barang tersebut menjadi perkembangan penting setelah pihak pesantren sebelumnya menyampaikan keberatan atas penyitaan barang inventaris maupun barang pribadi milik santri dan pengajar.

Felix Siauw Soroti Perbandingan Penanganan Kasus

Pendakwah Ustaz Felix Siauw turut menanggapi polemik penggeledahan asrama putri tersebut melalui akun Instagram @felix.siauw.

Dalam komentarnya, Felix menyebut peristiwa itu sebagai contoh keadilan yang buruk. Ia menegaskan tidak menyetujui tindakan pembakaran warung, tetapi mempertanyakan perbedaan respons terhadap perkara tersebut dengan persoalan kebakaran hutan yang berdampak luas.

“Satu warung mie babi dibakar, aku nggak setuju, jelas! Tapi bagaimana dengan hutan yang kebakaran tuh, siapa yang kalian gerebek, siapa yang kalian cari, siapa yang kalian tangkap nih, satu negara repot tuh, negara orang lain repot tuh, negara Indonesia jadi kacau. Orang-orang udah nggak lagi tahu cara ngomongnya seperti apa,” demikian komentar Felix.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan konsistensi penegakan hukum dan pertanyaan mengenai bagaimana aparat menangani berbagai perkara yang menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Kritik Felix merupakan pendapatnya terhadap penanganan kasus tersebut. Perbandingan yang disampaikannya juga membuka ruang diskusi mengenai penegakan hukum atas pembakaran dan perusakan, sekaligus penanganan kebakaran hutan yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan wilayah yang lebih luas.

Di sisi lain, setiap perkara memiliki karakteristik, bukti, dan mekanisme penyidikan tersendiri. Karena itu, penilaian terhadap konsistensi penegakan hukum perlu mempertimbangkan fakta dan proses penanganan masing-masing kasus.

Polda Bantah Sebagian Tuduhan

Sebelumnya, pihak pesantren melalui Sekretaris Pesantren, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Menurut Diyana, aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Pihak pesantren juga mengungkapkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap sejumlah santriwati, termasuk anak-anak berusia 10–16 tahun yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada media, pihak pesantren menyebut adanya santriwati yang dibentak, ditarik keluar kamar, dan dihadapkan pada senjata laras panjang. Mereka juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang menurut pengakuan awal tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto menyatakan penggeledahan melibatkan polisi wanita atau polwan serta pengurus lingkungan setempat.

Menurutnya, polwan mendampingi santriwati selama penggeledahan dan pemeriksaan. Polda juga menyebut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo dilibatkan ketika para santriwati menjalani pemeriksaan di Polres.

Polda membantah tuduhan bahwa jilbab santriwati ditarik aparat. Yuliyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila tindakan anggota di lapangan menimbulkan ketidaknyamanan atau menyakiti pihak yang diperiksa.

Ia menyatakan pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda dilakukan. Apabila ditemukan tindakan berlebihan atau pelanggaran prosedur, anggota yang bersangkutan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan.

Meski demikian, perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar duduk perkara menjadi terang.

Ombudsman Minta Prosedur Dievaluasi

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengingatkan bahwa kewenangan penggeledahan harus dilaksanakan secara patut, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam keterangannya pada 31 Oktober 2026, Ombudsman meminta kepolisian mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, terutama terkait dugaan intimidasi, penggunaan senjata, serta perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.

Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggeledahan dan status orang-orang yang diperiksa.

Selain itu, barang yang tidak berkaitan dengan perkara diminta dikembalikan kepada pemiliknya. Kepolisian juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai administrasi penyitaan, termasuk berita acara dan hak pemilik barang.

Ombudsman turut menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi santriwati yang terdampak. Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah diminta memantau perkembangan kasus tersebut dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi maladministrasi sesuai kewenangannya.

Pemerintah Siapkan Pendampingan Anak

Perhatian terhadap kondisi santriwati juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan pemerintah menyiapkan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar.

Pendampingan tersebut ditujukan untuk mencegah trauma berkepanjangan sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan.

Pemerintah provinsi juga akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali serta Kementerian Agama mengenai keberlanjutan pendidikan mereka.

Meski demikian, perkembangan mengenai jumlah anak yang telah menerima pendampingan psikologis dan hasil pendampingannya belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan yang tersedia.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan dua lokasi pesantren tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kapolda, penggeledahan telah didasarkan pada izin atau penetapan pengadilan. Pengerahan personel bersenjata, termasuk Brimob, disebut mempertimbangkan tingkat kerawanan dan rekam jejak buronan.

Kapolda juga menyebut sebanyak 19 orang di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD PPA dan telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Angka tersebut berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut 15 atau 16 orang. Perbedaan itu masih perlu diklarifikasi, termasuk jumlah orang yang benar-benar diperiksa dan status hukum masing-masing.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada kepentingan penyidikan kasus pembakaran warung, tetapi juga pada transparansi pelaksanaan penggeledahan, pertanggungjawaban penyitaan, serta perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Kepolisian menyatakan pengawasan internal dilakukan, sementara Ombudsman meminta evaluasi dan pemantauan lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan kepolisian, pihak pesantren, Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan pemberitaan sejumlah media. Komentar Ustaz Felix Siauw dicantumkan sebagai pendapat yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap santriwati masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Views: 54
Tags: Penggeledahan Asrama Putri Sukoharjo
Previous Post

Ade Jona Prasetyo Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Ancaman Judi Online dan Narkoba

pujo

pujo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.