Medan, 30 Oktober 2026 – Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Frisan Malik Abdul, mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan menyusul dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan dinas tersebut.
Malik menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut transparansi, integritas birokrasi, serta tata kelola proyek pemerintah yang menggunakan anggaran daerah.
Ia turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepala bidang berinisial D yang disebut-sebut memonopoli proyek di lingkungan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh pihak yang berwenang.
“Wali Kota Medan jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Jika terdapat dugaan praktik jual beli dan monopoli proyek di lingkungan Dinas Perkim Cikataru, harus ada evaluasi serius. Kami mendesak agar Kepala Dinas terkait dicopot apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tersebut,” tegas Frisan Malik Abdul.
Menurutnya, pengelolaan proyek pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada praktik yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan mengorbankan prinsip persaingan yang sehat.
Malik juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan dan oknum kepala bidang berinisial D apabila ditemukan informasi awal dan bukti yang memadai.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Telusuri dugaan jual beli proyek ini secara profesional dan independen. Periksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang tersedia. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan monopoli proyek dan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila terbukti, praktik semacam itu dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Karena itu, Frisan meminta Pemerintah Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap proyek pembangunan dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaannya.
Ia juga menilai keterbukaan informasi dan pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam mencegah potensi penyimpangan. Pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program pembangunan, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya bersih dari praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan sampai anggaran pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu. Pemerintahan yang bersih harus dibuktikan melalui transparansi dan keberanian menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan,” tutup Malik.


