MEDAN — Mata pencaharian Indra Sahlan (35), pembudidaya ikan air tawar di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, terancam akibat kematian ikan secara massal di kolam budidaya yang dikelolanya bersama warga setempat.
Indra menduga kematian ikan tersebut berkaitan dengan pencemaran air yang berasal dari limbah operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedung Johor 4, yang berlokasi di Jalan Melinjo Raya, Gang Eka Rosa Nomor 8 AB, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Merasa dirugikan dan berharap persoalan tersebut segera ditangani, Indra mendatangi Ketua DPRD Kota Medan dan Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (27/10/2026), untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta peninjauan langsung ke lokasi.
Pengaduan tersebut diterima Komisi IV yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H. Dalam laporannya, Indra turut menyerahkan sejumlah dokumen dan foto yang menurutnya memperlihatkan dugaan pembuangan limbah serta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan di sekitar lokasi.
SPPG Gedung Johor 4 yang dikelola Yayasan Bhakti Nurwasita Nusantara merupakan dapur yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari Panen Hampir Satu Ton Menjadi Kerugian
Indra menuturkan, kolam ikan yang dikelolanya bersama warga telah beroperasi sejak 2019. Selama bertahun-tahun, mereka telah berulang kali memanen ikan dengan hasil yang pernah mencapai hampir satu ton dalam satu kali panen, sehingga menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Namun, menurut Indra, kondisi tersebut berubah sejak SPPG Gedung Johor 4 mulai beroperasi pada 2026.
Ia menduga limbah dari aktivitas dapur tersebut dialirkan ke saluran drainase umum dan kemudian berdampak pada kolam budidaya ikan yang dikelolanya bersama warga.
Indra mengeluhkan perubahan kondisi air kolam yang disebutnya menjadi gelap, berbusa, dan mengeluarkan bau menyengat. Ia juga mengaku mendapati kematian ikan dalam jumlah besar serta munculnya jentik nyamuk dan lalat di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan sekaligus keberlangsungan usaha budidaya ikan yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga.
Meski demikian, penyebab pasti kematian ikan dan dugaan pencemaran air tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian sampel air oleh instansi berwenang.
Pertanyakan Pengelolaan Limbah Dapur
Menurut Indra, aktivitas dapur yang memproduksi makanan setiap hari sekolah berpotensi menghasilkan limbah cair, antara lain air bekas pencucian bahan makanan, minyak dan lemak, serta sisa bahan organik.
Karena itu, ia meminta pengelola SPPG memastikan seluruh limbah operasional ditangani sesuai ketentuan lingkungan hidup, termasuk melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai apabila diwajibkan.
Indra menduga pengelolaan limbah di SPPG tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan mengenai kondisi dan pengoperasian IPAL itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak pengelola serta instansi terkait.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperbesar kerugian warga dan menimbulkan persoalan sosial di lingkungan sekitar.
“Saya selalu difitnah oleh Y dan B (inisial) melakukan pemerasan. Padahal, saya hanya meminta ganti rugi karena ikan-ikan saya mati dan meminta mereka mengaktifkan IPAL-nya jika memang ada. Itu saja,” ujar Indra saat ditemui setelah menyerahkan pengaduannya ke Komisi IV DPRD Kota Medan.
Indra menegaskan, tuntutannya berkaitan dengan kerugian yang dialaminya dan harapan agar pengelolaan limbah tidak merugikan masyarakat.
Minta DPRD Turun Langsung ke Lokasi
Indra berharap pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga meninjau langsung lokasi kolam budidaya dan dapur SPPG Gedung Johor 4.
Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas dapur tersebut.
“Saya memohon kepada pimpinan dan anggota Komisi IV agar datang langsung meninjau lokasi kami dan SPPG itu supaya persoalannya jelas. Kalau memang mereka membuang limbah sembarangan dan terbukti merusak lingkungan serta mata pencaharian kami, saya berharap ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ia juga berharap pengaduan yang disampaikannya segera ditindaklanjuti agar kerugian warga mendapat perhatian dan persoalan lingkungan tidak semakin meluas.
Bagi Indra dan warga yang menggantungkan penghasilan dari kolam tersebut, persoalan ini bukan semata-mata tentang ikan yang mati, melainkan juga keberlangsungan mata pencaharian dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih.
Indra berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, memastikan sumber pencemaran jika memang terjadi, serta meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab melakukan penanganan dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pengelola SPPG Gedung Johor 4, Yayasan Bhakti Nurwasita Nusantara, serta hasil pemeriksaan instansi lingkungan hidup mengenai dugaan pencemaran dan penyebab kematian ikan belum tercantum dalam bahan yang tersedia. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(Syafrin)



