MEDAN — Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Ngopi Bareng Tanpa Gula” dengan tema “Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara: Kasus Jalan dan DJKA”, yang digelar di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu (24/10/2026).
Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, mengatakan penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mendorong pengusutan kedua perkara secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak semestinya berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses secara hukum apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu ditelusuri.
“Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut,” tegas Rahmad.
Ia menekankan, setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang memadai, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau penyebutan nama dalam persidangan maupun forum diskusi.
“ KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti. Itulah sebabnya KPK diminta untuk menerbitkan sprindik baru,” ujarnya.
Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik; aktivis 1998 sekaligus jurnalis Tempo, Sahat Simatupang; serta advokat Andreas Bresman Sinambela.
Soroti Persidangan Kasus Jalan Sumut
Dalam pembahasan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, Sahat Simatupang menyoroti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia mengaku mengikuti langsung persidangan dan mendengar majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” ungkap Sahat.
Menurut Sahat, berdasarkan catatan liputannya, permintaan tersebut tidak pernah dicabut atau diralat hingga persidangan berakhir. Ia juga menyebut Bobby belum hadir dalam persidangan yang dimaksud.
Sorotan itu mengemuka dalam diskusi mengenai pentingnya keterbukaan proses hukum serta penelusuran fakta-fakta persidangan. Meski demikian, pemanggilan atau permintaan menghadirkan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.
Kasus DJKA dan Desakan Menelusuri Pihak Lain
Sementara itu, dalam pembahasan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan, advokat Andreas Bresman Sinambela, yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, menyampaikan pandangannya mengenai posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia menilai Eddy menjadi korban dalam perkara itu.
Diskusi juga menyinggung sejumlah nama yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penelusuran perkara DJKA, di antaranya mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam forum diskusi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan yang diarahkan kepada pihak tertentu tetap memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Peserta diskusi menilai, apabila terdapat informasi atau bukti yang relevan mengenai peran pihak lain, KPK perlu menelusurinya secara profesional. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan perkara diusut berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya terbatas pada pihak-pihak yang telah diproses.
Perhatian peserta juga tertuju pada vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara DJKA. Dalam diskusi disebutkan, Eddy menerima uang sebesar Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Informasi mengenai nilai uang, peran terdakwa, dan pertimbangan putusan tersebut perlu merujuk pada dokumen putusan pengadilan agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.
Adapun dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, disebut dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.
GMPET-SU Minta KPK Bekerja Transparan
Rahmad menegaskan, GMPET-SU mengangkat kedua perkara tersebut karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.
Menurutnya, pengusutan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri setiap informasi yang relevan dan didukung bukti. Penerbitan sprindik baru, kata dia, menjadi salah satu langkah yang didorong agar dugaan keterlibatan pihak lain dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
GMPET-SU berharap diskusi publik tersebut menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap penanganan perkara korupsi sekaligus mendorong KPK memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum,” pungkas Rahmad. (KCU)



