MEDAN — Perkembangan penanganan dua laporan polisi yang diajukan wartawan Dedi Irawandi Lubis terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjadi perhatian. Hingga Kamis (22/10/2026), dua penyidik yang selama ini diketahui menangani kedua perkara tersebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan mengenai perkembangan penanganannya.
Kedua laporan itu sebelumnya diajukan Dedi ke Polda Sumatera Utara : STTLP/B/16687/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berkaitan dengan akun TikTok yang disebut sebagai @n.fenomena861, dan Polrestabes Medan : STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 Oktober 2025. Laporan ini berkaitan dengan akun TikTok @trinov0377.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan media sosial yang menurut Dedi merugikan nama baik serta kehormatannya sebagai wartawan.
Konfirmasi kembali dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, perkembangan penyelidikan atau penyidikan, serta kemungkinan adanya gelar perkara.
Namun, hingga berita ini disusun, kedua penyidik yang diketahui menangani perkara tersebut belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Belum adanya jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa penanganan perkara tidak berjalan, dan keterangan resmi dari kepolisian tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkembangan kedua laporan.
Dua Laporan Diajukan pada Oktober 2025
Berdasarkan pemberitaan yang telah terbit sebelumnya, Dedi Irawandi Lubis pertama kali melaporkan akun TikTok yang disebut sebagai fenomena861 ke Polda Sumatera Utara pada 13 Oktober 2025.
Laporan itu berawal dari unggahan video pada 9 Oktober 2025. Dimana video itu merupakan cuplikan kejadian sewaktu Dedi melakukan tugas jurnalistiknya meliput demo warga Patumbak di depan gerbang PT. Universal Gloves saat terjadi keributan. Dedi mengaku keberatan terhadap konten yang menurutnya memuat pernyataan merugikan dirinya sebagai wartawan (belakangan, laporan ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan).
Empat hari kemudian, tepatnya 17 Oktober 2025, Dedi kembali menempuh jalur hukum melalui Polrestabes Medan. Laporan kedua berkaitan dengan unggahan sejumlah akun media sosial, termasuk akun yang dikaitkan dengan Trinov Fernando Sianturi.
Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, Dedi menyatakan keberatan terhadap sejumlah tuduhan yang menurutnya disampaikan melalui unggahan tersebut.
Pelapor dan Saksi Pernah Diperiksa
Dalam perkembangan perkara di Polrestabes Medan, Dedi diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada November 2025. Dua orang saksi juga disebut telah dimintai keterangan.
Selanjutnya, pada Januari 2026, berlangsung upaya mediasi antara Dedi dan Trinov Fernando Sianturi, namun berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi, dan telah terbit di berbagai media, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Perkembangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai langkah hukum berikutnya yang telah ditempuh penyidik, termasuk apakah pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor telah dilakukan dan apakah perkara sudah melalui gelar perkara.
Hingga kini, informasi mengenai perkembangan terbaru kedua laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Wartawan Menunggu Penjelasan Penyidik
Konfirmasi kepada penyidik merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penanganan laporan masyarakat.
Dua penyidik yang selama ini diketahui menangani kedua perkara tersebut telah dimintai konfirmasi oleh wartawan. Namun, sampai berita ini disusun, keduanya belum memberikan jawaban mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.
Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai status perkara belum terjawab. Di antaranya, apakah penyelidikan atau penyidikan masih berlangsung, apakah seluruh pihak yang diperlukan telah diperiksa, serta apakah terdapat kendala dalam penanganannya.
Kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status masing-masing laporan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang.
Penjelasan tersebut juga penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Media ini tetap membuka ruang bagi Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, maupun penyidik yang menangani kedua perkara untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.
Catatan Redaksi : Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan sejak Oktober 2025.



