• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Paska Pengosongan Paksa Rumah di Jalan Kemuning, Taufik Membuat Laporan ke Polrestabes Medan

pujo by pujo
22 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
Paska Pengosongan Paksa Rumah di Jalan Kemuning, Taufik Membuat Laporan ke Polrestabes Medan

Taufik (64) ditengah-tengah kerumunan orang yang menyerbu masuk ke kediamannya. (foto istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Bagi Taufik Saleh (64), rumah di Jalan Kemuning No. 27 A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, bukan sekadar bangunan tempat berteduh. Sejak 1985, rumah itu telah menjadi tempat tinggal keluarganya, menyimpan perjalanan hidup, kenangan, dan ikatan emosional yang tidak mudah dipisahkan.

Namun, perjalanan panjang tersebut kini berhadapan dengan persoalan status aset dan penertiban yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Taufik mengaku kebingungan menghadapi perkembangan aturan dan tuntutan pengosongan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarganya.

Menurut Taufik, keluarganya mulai menempati rumah tersebut sejak tahun 1985, ketika ayahnya masih tercatat sebagai pegawai kereta api. Selama puluhan tahun, rumah itu menjadi bagian dari kehidupan keluarga mereka.

Karena itulah, pengosongan rumah pada Rabu (21/10/2026) bukan sekadar persoalan berpindah tempat tinggal bagi Taufik. Ia mengaku harus menghadapi kenyataan bahwa tempat yang selama ini dianggap sebagai rumah keluarga tidak lagi dapat ditempatinya.

Di tengah situasi tersebut, Taufik mengaku belum sepenuhnya memahami perkembangan peraturan dan persoalan administrasi yang menjadi dasar penertiban. Ia berada dalam posisi sulit ketika riwayat panjang keluarganya menempati rumah itu berhadapan dengan klaim kepemilikan aset oleh perusahaan negara.

Bagi Taufik, lamanya keluarga menempati rumah tersebut merupakan bagian penting dari sejarah keluarganya. Namun, persoalan mengenai siapa yang memiliki hak atas bangunan itu kini membutuhkan kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Taufik Melapor ke Polrestabes Medan, Istri dan Anak Masih Trauma

Sehari setelah pengosongan rumah yang diwarnai keributan, Taufik mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Saat membuat laporan pada Kamis (22/10/2026), Taufik hanya didampingi beberapa orang temannya.

Kepada awak media, Taufik menjelaskan bahwa istri dan anaknya, yang turut dicantumkan sebagai saksi dalam laporan tersebut, belum bisa ikut mendampinginya karena masih mengalami guncangan psikologis dan trauma akibat keributan sehari sebelumnya.

Menurut Taufik, peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga meninggalkan pengalaman yang berat bagi keluarganya.

Ia sebelumnya mengaku mengalami luka akibat kekerasan saat berusaha mempertahankan rumah yang telah ditempatinya itu. Setelah kejadian pengosongan paksa tersebut, saat ini dia dan keluarganya harus menumpang sementara di rumah keluarga.

Kepada awak media Taufik juga mengungkapkan dugaan tindakan tidak etis terhadap putrinya saat keributan berlangsung.

Menurut penuturannya, putrinya berada di tengah situasi ricuh ketika sejumlah orang memegangi kedua tangannya ke belakang tubuh.

Taufik mengaku sangat terpukul melihat kejadian tersebut. Ia menilai tindakan yang menurutnya dilakukan di tengah kerumunan banyak pria itu telah merendahkan martabat putrinya dan meninggalkan pengalaman traumatis bagi keluarga.

Laporan Dugaan Pengeroyokan Diterima Polisi

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, laporan Taufik diterima pada Kamis (22/10/2026) pukul 15.22 WIB.

Dalam laporan tersebut, Taufik melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah yang ditempati Taufik di Jalan Kemuning No. 27 A, Medan Timur.

Taufik menerangkan dalam laporannya bahwa Budi Dharma, seseorang bernama Agus, dan serombongan orang lainnya datang meminta dirinya keluar dari rumah. Ia mengaku sempat meminta agar pihak yang datang menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan, Taufik kemudian mengalami serangan dan penganiayaan secara bersama-sama. Ia melaporkan luka pada lutut kiri, telapak kaki kiri, serta tulang kering kanan.

(Laporan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum).

PT KAI Klaim Rumah sebagai Aset Sejak 1918

Di sisi lain, kuasa hukum PT KAI, Budi Dharma, Direktur Firma Hukum Budi Dharma, menyatakan bahwa pengambilalihan rumah tersebut dilakukan setelah perusahaan menempuh tahapan penertiban aset.

Budi mengatakan, status rumah sebagai aset PT KAI telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan. Verifikasi tersebut, menurutnya, didasarkan pada dokumen Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 serta Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.

Menurut Budi, rumah itu sebelumnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai kereta api yang kemudian pensiun. Setelah pensiun, rumah tersebut masih ditempati hingga akhirnya dikuasai pihak keluarga.

Dalam perkembangannya, kata Budi, penghuni juga mendirikan bangunan tambahan yang dimanfaatkan sebagai kamar kos dan warung.

Ia menyebut pemanfaatan rumah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa disertai perjanjian sewa maupun kerja sama dengan PT KAI.

Bagi perusahaan, lamanya penguasaan atau penggunaan bangunan oleh penghuni tidak serta-merta menghapus status aset yang diklaim berdasarkan dokumen perusahaan. Karena itu, PT KAI menyatakan perlu melakukan penertiban untuk mengamankan asetnya.

Tiga Surat Peringatan Sebelum Pengosongan

Budi menjelaskan, sebelum penertiban dilaksanakan, PT KAI telah meminta penghuni mengembalikan aset atau mengajukan permohonan sewa secara resmi.

Perusahaan kemudian menerbitkan tiga surat peringatan, masing-masing pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Surat-surat tersebut, menurut Budi, ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.

Melalui surat tersebut, penghuni diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan sewa atau mengosongkan rumah, dengan tenggat waktu bertahap selama tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.

Namun, menurut Budi, hingga pelaksanaan penertiban, penghuni belum memiliki perjanjian sewa dengan PT KAI.

Selain dokumen administrasi, Budi menyebut terdapat bukti fisik berupa plakat permanen pada dinding rumah yang menunjukkan identitas bangunan sebagai aset perusahaan.

“Bahkan ada semacam plakat permanen yang merupakan registrasi aset PT KAI yang dibangun tahun 1954 di dinding rumah yang tidak bisa dipungkiri dan dihilangkan penghuni yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah aset PT KAI,” kata Budi.

Ia menegaskan, pengamanan aset diperlukan agar bangunan yang diklaim sebagai milik PT KAI tidak terus dikuasai pihak yang menurut perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam surat peringatannya, PT KAI juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan, sertifikasi, dan penertiban aset perusahaan negara.

Di Antara Sejarah Keluarga dan Klaim Aset

Persoalan rumah di Jalan Kemuning tersebut memperlihatkan dua sisi yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, PT KAI menyatakan memiliki dokumen administrasi yang menjadi dasar klaim kepemilikan dan penertiban aset. Di sisi lain, Taufik mengungkapkan riwayat keluarganya menempati rumah tersebut sejak 1985 serta kebingungannya menghadapi persoalan yang berkembang.

Klaim kepemilikan perusahaan perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, riwayat penghunian keluarga menjadi bagian dari konteks sosial yang tidak bisa dilepaskan dari persoalan tersebut.

Dugaan kekerasan yang menyertai pengosongan rumah kini telah dilaporkan kepada kepolisian. Penanganan laporan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk dugaan perlakuan terhadap anggota keluarga Taufik.

Bagi Taufik, rumah itu bukan sekadar bangunan. Sejak 1985, tempat tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan hidup keluarganya. Kini, selain menghadapi kehilangan tempat tinggal, ia juga harus berhadapan dengan proses hukum dan kondisi keluarganya yang menurut pengakuannya masih terguncang akibat peristiwa tersebut.

Sementara bagi PT KAI, rumah itu merupakan aset perusahaan yang menurut kuasa hukumnya harus diamankan berdasarkan dokumen yang dimiliki.

Di antara kedua kepentingan itu, kepastian hukum, penanganan dugaan kekerasan secara objektif, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Views: 332
Previous Post

PB SEMMI Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Diplomasi dan Program Nasional Dinilai Strategis

Next Post

Di Antara Kewenangan dan Kepercayaan: Menakar Etika Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Indonesia

pujo

pujo

Next Post
Di Antara Kewenangan dan Kepercayaan: Menakar Etika Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Indonesia

Di Antara Kewenangan dan Kepercayaan: Menakar Etika Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.