Korannusantara.id, Jakarta – Maluccas Corruption Watch (MCW), yang diwakili S. Hamid Fakaubun, S.H., M.H., mendatangi kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang meminta penelusuran atas kenaikan harta kekayaan Gubernur Maluku berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
MCW menyoroti perubahan nilai harta kekayaan yang tercantum dalam data LHKPN. Berdasarkan data yang disebut diperoleh organisasi tersebut, harta kekayaan Gubernur Maluku tercatat sebesar Rp.2,09 miliar pada 2024, saat pendaftaran sebagai calon gubernur, kemudian meningkat menjadi Rp.17,021 miliar pada 2025 setelah menjabat sebagai gubernur.
Perubahan angka tersebut, menurut MCW, perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan waktu perolehan, sumber, serta kewajaran penambahan harta kekayaan yang dilaporkan.
“Publik tentu berhak meminta penjelasan mengenai kenaikan harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk kapan harta tersebut diperoleh dan dari mana sumbernya. Namun, kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai polemik atau spekulasi di ruang publik. Karena itu, kami menempuh jalur kelembagaan agar informasi yang perlu ditelusuri dapat diperiksa oleh institusi yang berwenang,” ujar S. Hamid Fakaubun dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Tempuh Jalur Kelembagaan, Sebelumnya Adukan ke KPK
Hamid menjelaskan bahwa pengaduan ke PPATK merupakan langkah lanjutan setelah MCW sebelumnya menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengaduan tersebut bertujuan meminta institusi berwenang menelaah informasi yang disampaikan dan, apabila ditemukan indikasi yang relevan, melakukan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
MCW menilai penanganan melalui jalur kelembagaan penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi, tudingan bermuatan politik, maupun anggapan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk balas dendam politik.
“Kami ingin persoalan ini diuji berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan melalui debat kusir atau spekulasi politik. Lembaga yang berwenang perlu menelaah informasi dan bukti yang tersedia secara objektif, sehingga kesimpulan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hamid.
Minta PPATK Menelaah Transaksi dan Aliran Dana
Dalam kunjungan tersebut, Hamid menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh penjelasan dari petugas mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di PPATK.
Menurut keterangan Hamid, petugas mencatat sejumlah informasi yang disampaikan MCW, kemudian menerima dokumen pengaduan dan memberikan tanda terima kepada pihak pelapor.
Ia menjelaskan bahwa petugas juga menerangkan secara umum mekanisme tindak lanjut apabila informasi yang diterima mengandung indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang relevan untuk ditelaah lebih lanjut.
Atas dasar itu, MCW berharap PPATK dapat menelaah informasi yang disampaikan dan, apabila terdapat dasar yang memadai, melakukan analisis serta menelusuri transaksi keuangan sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut, menurut MCW, diperlukan untuk membantu memperjelas apakah terdapat transaksi atau aliran dana yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hamid menegaskan bahwa tanda terima pengaduan merupakan bukti bahwa dokumen telah diserahkan, bukan kesimpulan bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti.
Siapkan Pengaduan ke BPK dan DPP Partai Gerindra
Selain pengaduan kepada KPK dan PPATK, MCW menyatakan telah menyiapkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta perhatian terhadap kemungkinan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut, termasuk apabila terdapat dasar dan objek pemeriksaan yang memenuhi ketentuan.
MCW juga berencana mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk menyampaikan persoalan tersebut sebagai bahan perhatian dan evaluasi internal partai.
Menurut Hamid, langkah itu diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan penyelenggara negara maupun partai politik.
“Kami berharap setiap lembaga yang menerima pengaduan dapat menindaklanjutinya sesuai tugas dan kewenangannya. Prinsipnya, kami mendorong transparansi dan akuntabilitas. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, hal itu harus diuji melalui mekanisme yang sah, berdasarkan bukti, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
MCW Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
MCW menegaskan bahwa kenaikan harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap data, waktu perolehan, sumber harta, serta informasi relevan lainnya sebelum kesimpulan hukum dapat ditarik.
Karena itu, organisasi tersebut berharap pengaduan yang disampaikan dapat ditelaah secara profesional, objektif, dan proporsional oleh institusi yang berwenang.
Bagi MCW, langkah pelaporan ini merupakan upaya mendorong akuntabilitas penyelenggara negara sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan yang disampaikan kepada publik ditangani melalui proses hukum yang tepat.
“Tujuan kami adalah mendorong kejelasan dan transparansi melalui mekanisme yang sah. Biarkan institusi yang berwenang memeriksa data dan bukti yang ada. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika tidak, hasil penelaahan juga harus dihormati. Prinsipnya, kepentingan publik, integritas, dan supremasi hukum harus tetap menjadi pegangan,” pungkasnya.



