Korannusantara.id – Jakarta, Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya dalam pengelolaan perizinan dan pengawasan pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penguasaan sumber daya alam oleh kelompok oligarki yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara kebijakan publik, kepentingan korporasi, dan agenda politik tertentu.
Syamsul Rizal menegaskan, pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus berlandaskan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan politik, tetapi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pertambangan nasional, mulai dari pemberian konsesi, pengawasan produksi, hingga distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Ia menilai, salah satu tantangan dalam tata kelola pertambangan adalah potensi terkonsentrasinya penguasaan sumber daya mineral dan batu bara pada kelompok ekonomi yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Kondisi tersebut perlu diawasi agar tidak membuka ruang bagi praktik konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.
“Pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai sektor pertambangan justru menjadi sumber akumulasi kekuatan ekonomi dan pengaruh politik bagi segelintir pihak,” demikian sikap yang disampaikan Syamsul Rizal.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap Kementerian ESDM bukan bertujuan menghambat investasi maupun melemahkan dunia usaha. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan kepentingan nasional.
Syamsul Rizal juga mendorong pemerintah meninjau transparansi perizinan, struktur kepemilikan dan penerima manfaat akhir perusahaan pertambangan, serta potensi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan konsesi, maupun hubungan tidak patut antara pengambil kebijakan dan pelaku usaha harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aspek ekonomi dan politik, ia mengingatkan bahwa pengelolaan pertambangan berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi. Sumber daya mineral merupakan kekayaan alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya harus mempertimbangkan perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, keselamatan pekerja, serta keberlanjutan ekonomi daerah setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Menurutnya, pembangunan sektor pertambangan tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan penerimaan negara. Pemerintah juga harus memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang dan tidak meninggalkan kerusakan ekologis, konflik sosial, maupun hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Untuk memperkuat pengawasan, Syamsul Rizal mendorong pemerintah membuka ruang audit dan evaluasi terhadap konsesi pertambangan secara objektif. Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup struktur kepemilikan perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi, kontribusi kepada negara, serta indikasi konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik.
Ia juga menilai koordinasi antara Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum perlu diperkuat. Dengan demikian, setiap indikasi penyimpangan dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum tanpa tebang pilih.
Syamsul Rizal menambahkan, Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan agenda kedaulatan ekonomi nasional berjalan sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, komitmen memperkuat kemandirian bangsa harus diwujudkan melalui pembenahan tata kelola sumber daya alam, pengawasan pertambangan yang efektif, serta pemerataan manfaat kekayaan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari pemerataan kesejahteraan dan tegaknya keadilan sosial. Kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat, termasuk petani, nelayan, pekerja, dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Syamsul Rizal menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi prinsip utama yang mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha.
Ia meminta Presiden Prabowo menunjukkan ketegasan melalui evaluasi Kementerian ESDM yang transparan, menyeluruh, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Tambang Indonesia bukan warisan kekuasaan untuk diperebutkan para oligarki, bukan pula alat politik untuk mempertahankan pengaruh. Kekayaan alam adalah amanah konstitusi yang wajib dikelola negara untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk memperkaya segelintir kelompok,” tegas Syamsul Rizal.



