• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

KIPP Indonesia Mendorong Reformasi Total KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2026
in Artikel
0
KIPP Indonesia Mendorong Reformasi Total KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Ket : Anggota Majelis Nasional KIPP Indonesia, Jojo Rohi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA, Dinamika persidangan perselisihan hasil pemilihan umum terkait keabsahan dokumen persyaratan calon di Mahkamah Konstitusi menjadi alarm keras bagi arsitektur kepemiluan nasional. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia merilis kajian evaluasi kebijakan kelembagaan (institutional policy review) yang mendorong reformasi mendasar terhadap kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Laporan yang disusun oleh Anggota Majelis Nasional KIPP Indonesia, Jojo Rohi, menempatkan perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 sebagai titik masuk mendiagnosis kelemahan sistemik penyelenggara pemilu. Perkara tersebut dinilai bukan sekadar kontroversi pemenuhan syarat kandidat secara individu, melainkan cermin terbatasnya kapasitas lembaga dalam melakukan verifikasi substantif, transparansi pengawasan, dan akuntabilitas keputusan administratif.

Dalam kajiannya, Jojo Rohi menegaskan bahwa UU Pemilu mendatang wajib menggeser standar kerja penyelenggara dari sekadar kepatuhan formalitas menjadi akuntabilitas berbasis bukti. KPU dinilai tidak bisa lagi hanya berlindung di balik klaim telah menjalankan tahapan verifikasi berkas tanpa mampu menunjukkan metode, jejak pemeriksaan, serta konfirmasi keabsahan dokumen kepada instansi penerbit.

Prinsip utama yang diusung dalam pembaharuan regulasi ini menekankan bahwa KPU tidak cukup hanya menyatakan telah memverifikasi, dan Bawaslu tidak cukup mengklaim telah mengawasi. Kedua lembaga negara tersebut diharuskan mampu membuktikan kualitas serta keabsahan proses yang telah mereka jalankan kepada publik dan forum peradilan, sebab akuntabilitas sejati diukur dari apa yang dapat dibuktikan, bukan dari apa yang diklaim telah dilakukan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah konflik kewenangan antara KPU dan Bawaslu terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selama proses pencalonan, Bawaslu kerap mengeluhkan keterbatasan akses data digital dengan alasan perlindungan data pribadi pemilih atau kandidat oleh KPU. Situasi ini dinilai memandulkan fungsi pengawasan horizontal yang diamanatkan undang-undang.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, UU Pemilu hasil revisi disarankan secara tegas menjamin hak akses digital yang fungsional dan tepat waktu bagi Bawaslu dengan status read-only. Di sisi lain, Bawaslu juga diikat kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Apabila terjadi sengketa pembatasan informasi antarlembaga, undang-undang harus menyediakan mekanisme penyelesaian cepat berdurasi maksimal 1×24 jam melalui forum independen agar fungsi pengawasan tidak kedaluwarsa oleh tenggat tahapan pemilu.

Kajian KIPP Indonesia juga menggarisbawahi perlunya pembatasan ketat terhadap pembentukan Peraturan KPU (PKPU) agar tidak menyimpang dari spirit undang-undang. KPU dilarang keras menciptakan pengecualian atau norma substantif baru mengenai syarat pencalonan yang melampaui delegasi undang-undang, terutama menjelang masa pendaftaran kandidat. Setiap perubahan aturan teknis wajib disertai analisis dampak, dasar hukum yang transparan, dan konsultasi publik yang ketat.

Selain itu, guna mencegah sengketa hukum mencuat setelah pejabat terpilih dilantik, UU Pemilu perlu menyediakan mekanisme keberatan administratif yang efektif dan transparan sebelum penetapan calon bersifat final. Sementara bagi persoalan yang baru terungkap pasca-pemilu, dapat dibentuk mekanisme audit retrospektif untuk kepentingan evaluasi dan pembenahan sistem tanpa secara otomatis mengganggu stabilitas jabatan konstitusional yang diatur UUD 1945.

Sebagai langkah penutup dari reformasi kelembagaan, KPU dan Bawaslu diwajibkan membangun sistem memori kelembagaan (electoral institutional memory) yang terintegrasi. Sistem ini berfungsi merekam seluruh dokumen keputusan, catatan klarifikasi, riwayat perdebatan regulasi, hingga kegagalan prosedur di setiap tahapan pemilu untuk dijadikan acuan perbaikan pada pemilu berikutnya.

Melalui tujuh agenda reformasi kelembagaan tersebut, pembentuk undang-undang diharapkan tidak hanya fokus pada perbaikan teknis pemungutan suara, melainkan membangun benteng integritas pemilu yang transparan, dapat diuji, dan dapat dikoreksi secara hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap

Views: 139
Tags: BAWASLUKIPP IndonesiaReformasi Total KPURevisi UU Pemilu
Previous Post

Dzikir Akbar Sukadame BAZNAS Labusel Salurkan 30 Paket Sembako

Next Post

Brimob Metro Jaya Sterilisasi Masjid Istiqlal Jelang Safari Dakwah Habib Umar

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Masjid Istiqlal Jelang Safari Dakwah Habib Umar

Brimob Metro Jaya Sterilisasi Masjid Istiqlal Jelang Safari Dakwah Habib Umar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.