• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dugaan Pungli PIP Buku Nikah dan Kenaikan Pangkat di Kemenag Paluta, GMPET-SU Desak Menteri Agama Copot Kakan Kemenag Paluta dan Kanwil Kemenag Sumut

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2026
in Daerah
0
Dugaan Pungli PIP Buku Nikah dan Kenaikan Pangkat di Kemenag Paluta, GMPET-SU Desak Menteri Agama Copot Kakan Kemenag Paluta dan Kanwil Kemenag Sumut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 12 Oktober 2026, Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam aksi tersebut, GMPET-SU mendesak Menteri Agama RI dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), pengurusan buku nikah, serta proses kenaikan pangkat dan kenaikan gaji pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Ketua GMPET-SU, Rahmat Ritonga, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada informasi yang berkembang dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya. GMPET-SU meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, GMPET-SU menyoroti dugaan pungutan terhadap siswa penerima bantuan PIP yang disebut mencapai Rp250.000 per siswa. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pungutan dalam pengurusan buku nikah di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Padang Lawas Utara, yang disebut mencapai Rp1.500.000 untuk setiap pengurusan.

Selain itu, GMPET-SU mengungkap dugaan pungutan dalam proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan perpindahan pegawai di lingkungan Kemenag Paluta. Mereka meminta dugaan tersebut ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pelayanan administrasi dan kepegawaian.

Atas persoalan tersebut, GMPET-SU mendesak Menteri Agama RI mencopot Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara. Tuntutan itu merupakan sikap organisasi yang meminta pertanggungjawaban pejabat terkait atas dugaan penyimpangan yang mereka soroti.

GMPET-SU juga meminta Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan dugaan pungli di lingkungan Kemenag Paluta. Mereka mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala Kemenag Paluta beserta pihak terkait, termasuk kepala sekolah MAN dan MTsN mengenai dugaan pungutan terhadap siswa penerima PIP serta para kepala KUA mengenai dugaan pungutan dalam pengurusan buku nikah.

GMPET-SU menegaskan bahwa aksi unjuk rasa jilid II tersebut bukan merupakan akhir dari penyampaian aspirasi mereka. Organisasi itu menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas dari Kementerian Agama RI maupun aparat penegak hukum.

Rahmat Ritonga menegaskan, pihaknya meminta Menteri Agama RI memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut dan mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Selama dugaan pungli PIP, buku nikah, serta kenaikan pangkat dan kenaikan gaji belum diusut secara tuntas, dan pihak-pihak yang terbukti terlibat belum diproses sesuai hukum yang berlaku, GMPET-SU akan terus turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan ini.” tegas Rahmat Ritonga dalam orasinya.

Menurut GMPET-SU, dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pendidikan, pelayanan administrasi pernikahan, dan urusan kepegawaian perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan hak masyarakat serta tata kelola pelayanan publik.

GMPET-SU meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak terbatas pada pihak tertentu. Mereka juga mendorong penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi dan bukti yang relevan.

GMPET-SU menyatakan tuntutan pencopotan pejabat dan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas di lingkungan Kementerian Agama.

Views: 221
Tags: Buku Nikahdan Kenaikan PangkatDugaan Pungli PIPKakan Kemenag PalutaKanwil Kemenag SumutKemenag PalutaMenteri Agama Copot
Previous Post

Resmi Gantikan Irjen Wibowo, Brigjen Aries Syahbudin Pimpin Korlantas Polri

Next Post

Aklamasi Muhammad Romadon Nasution Kembali Pimpin Golkar Labusel Periode 2025–2030

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Aklamasi Muhammad Romadon Nasution Kembali Pimpin Golkar Labusel Periode 2025–2030

Aklamasi Muhammad Romadon Nasution Kembali Pimpin Golkar Labusel Periode 2025–2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.