Korannusantara.id – MEDAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi A menjadwalkan rapat kerja dan dengar pendapat bersama Polda Sumatera Utara, keluarga, serta tim kuasa hukum almarhum Linda Lorenza Gowasa pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Agenda tersebut tertuang dalam surat undangan DPRD Sumut tertanggal 9 Oktober 2026, dengan nomor surat 400/5272/DPRD/IX/2026.
Berdasarkan surat tersebut, rapat akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pertemuan itu dijadwalkan untuk membahas kasus almarhum Linda Lorenza Gowasa bersama keluarga dan tim kuasa hukum, serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Surat undangan itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 6 Oktober 2026 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Sumut untuk Oktober 2026.
DPRD Sumut juga meminta keluarga dan tim kuasa hukum menyiapkan bahan atau data yang akan disampaikan dalam rapat. Dokumen tersebut diminta diserahkan secara tertulis kepada Komisi A sebanyak 20 eksemplar, paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan rapat.
Selain keluarga dan tim kuasa hukum, Polda Sumatera Utara turut diundang untuk menghadiri rapat kerja atau dengar pendapat tersebut.
Surat undangan itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sutarto, M.Si. Tembusan surat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara serta pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumut.
Pelaksanaan rapat ini menjadi forum bagi pihak-pihak yang diundang untuk membahas persoalan terkait kasus Linda Lorenza Gowasa. Namun, substansi pembahasan dan hasil rapat tersebut baru dapat diketahui setelah agenda berlangsung.



