• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Digelar di Polres Katingan

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Digelar di Polres Katingan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Katingan, Polres Katingan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

 

Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, S.H., M.H., JPU Muhammad Husein Haekal, S.H., M.H., tim forensik dr. Riski dan dr. Devi, serta pihak keluarga korban dan sejumlah jurnalis. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka (S) memperagakan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban (M) meninggal dunia. Sebanyak 16 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka dan para saksi untuk menggambarkan secara jelas kronologi kejadian.

 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

 

Kegiatan rekonstruksi berlangsung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Katingan. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP, dengan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hum)

Views: 141
Tags: di Polres KatinganKasus Pembunuhan BerencanaRekonstruksi
Previous Post

Dari Tanah Suci Sekjen Garuda 08 Leriadi Sampaikan Pesan kepada Kapolri Suyudi

Next Post

Usia Ketenangan dan Senyapnya Kebijaksanaan Politik Sufmi Dasco

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Usia Ketenangan dan Senyapnya Kebijaksanaan Politik Sufmi Dasco

Usia Ketenangan dan Senyapnya Kebijaksanaan Politik Sufmi Dasco

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.