Korannusantara.id – Opini, Ukuran keberhasilan pembangunan Indonesia pada akhirnya bukan sekadar seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, berapa besar investasi yang masuk, atau berapa triliun rupiah penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan.
Ukuran akhirnya adalah kesejahteraan rakyat.
Inilah yang semestinya menjadi pembeda utama Ekonomi Pancasila. Pertumbuhan ekonomi adalah alat, sementara kesejahteraan seluruh rakyat merupakan tujuan.
Karena itu, transformasi menuju Ekonomi Pancasila harus berani menetapkan sasaran yang konkret: seluruh rakyat Indonesia harus semakin sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Masih adanya sekitar 7,24 juta penganggur pada Februari 2026 menunjukkan pekerjaan besar tersebut belum selesai. Mereka bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah jutaan manusia produktif yang membutuhkan pekerjaan, pendapatan, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
Pertanyaannya kemudian: dari mana jutaan lapangan kerja baru akan diciptakan?
Indonesia tentu membutuhkan investasi besar dan perusahaan-perusahaan besar. Namun, Indonesia juga memiliki kekuatan ekonomi yang jauh lebih tersebar: puluhan juta UMKM, petani, koperasi, serta pelaku ekonomi rakyat.
Jika jutaan usaha rakyat dapat tumbuh, naik kelas, berekspansi, dan membuka usaha baru, mereka dapat menjadi mesin penciptaan lapangan kerja yang luar biasa.
Karena itu, percepatan kesejahteraan dalam Ekonomi Pancasila memerlukan empat aksi yang dilaksanakan secara terintegrasi:
menjadikan UMKM sebagai subjek pembangunan; mempermudah perizinan;
menyederhanakan perpajakan seluruh UMKM sekaligus memberikan insentif bagi usaha mikro dan kecil; serta
mengintegrasikan pasar, keuntungan, pembiayaan, perizinan, dan perpajakan agar UMKM terus tumbuh dan menciptakan usaha serta lapangan kerja baru.
UMKM Harus Menjadi Subjek Pembangunan
UMKM jangan hanya menjadi objek bantuan pemerintah. UMKM harus menjadi subjek pembangunan.
Negara tidak cukup hanya memberikan bantuan, subsidi, atau pelatihan. Negara harus menciptakan ekosistem agar rakyat mempunyai pasar, kepastian usaha, keuntungan yang wajar, serta akses terhadap modal.
Keuntungan yang wajar sangat penting karena keuntungan merupakan sumber akumulasi modal rakyat. Dari keuntungan itulah pengusaha membeli mesin, menambah persediaan, memperbesar kapasitas, membuka cabang, melakukan diversifikasi, dan mempekerjakan orang.
PASAR → KEUNTUNGAN WAJAR → AKUMULASI MODAL → PEMBIAYAAN → EKSPANSI → LAPANGAN KERJA
Petani dan Swasembada Pangan
Kebijakan swasembada pangan memberikan contoh konkret.
Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah Gabah Kering Panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut penting karena memberikan kepastian harga sekaligus mendukung agenda swasembada pangan.
Namun, manfaatnya dapat diperbesar.
Petani yang memiliki atau menguasai lahan produktif, mempunyai produksi yang terukur, serta memperoleh kepastian pasar dan harga sebenarnya memiliki prospek arus pendapatan yang semakin jelas.
Di sinilah Danantara dan Bank Himbara dapat mengambil peran lebih besar.
Danantara dapat mendorong Himbara memberikan kemudahan kredit usaha kepada petani yang memenuhi persyaratan kelayakan. Modal tersebut dapat digunakan untuk mekanisasi, bibit, pupuk, pompa, peningkatan produktivitas, maupun perluasan usaha.
KEPASTIAN HARGA → KEPASTIAN PENDAPATAN → PETANI LEBIH BANKABLE → KREDIT PRODUKTIF → PRODUKTIVITAS MENINGKAT → PENDAPATAN MENINGKAT
Dengan demikian, petani tidak lagi sekadar menjadi penerima kebijakan. Petani menjadi subjek pembangunan.
UMKM dalam Ekosistem MBG
Hal yang sama dapat dikembangkan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
MBG memang bertujuan menyediakan makanan bergizi kepada penerima manfaat. Namun, di balik jutaan porsi makanan terdapat rantai ekonomi yang sangat besar.
Ada UMKM mitra BGN/SPPG yang menyediakan atau membangun fasilitas dapur dan mendukung operasionalnya. Ada pula UMKM, koperasi, petani, peternak, serta pelaku usaha lokal yang memasok beras, telur, ayam, ikan, sayur, buah, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Artinya, satu rupiah anggaran MBG idealnya dapat menghasilkan beberapa manfaat sekaligus: gizi anak, pasar bagi UMKM, pendapatan petani dan peternak, investasi rakyat, serta lapangan kerja.
Konsep tersebut masih dapat dikembangkan.
Mitra yang telah menginvestasikan modal untuk membangun SPPG memiliki aset produktif dan, setelah beroperasi, memiliki arus pendapatan yang dapat diverifikasi.
Danantara dapat mendorong Himbara menyediakan skema refinancing bagi mitra SPPG yang layak dan memenuhi persyaratan.
Dengan refinancing, modal yang sebelumnya tertanam pada bangunan dan peralatan dapat kembali berputar. UMKM kemudian dapat menggunakan modal tersebut untuk memperbesar usaha yang sudah ada atau membuka usaha baru.
INVESTASI SPPG → SPPG BEROPERASI → ARUS PENDAPATAN → REFINANCING → MODAL BERPUTAR → EKSPANSI/DIVERSIFIKASI → PEKERJA BARU
Inilah salah satu cara menjadikan program strategis pemerintah sekaligus sebagai mesin pertumbuhan modal rakyat.
Permudah Perizinan
Setelah UMKM memperoleh pasar dan modal, jangan sampai pertumbuhannya justru terhambat oleh administrasi.
Karena itu, aksi kedua adalah kemudahan perizinan.
NIB dan OSS merupakan langkah penting. Namun, semangat penyederhanaan harus diteruskan hingga perizinan sektoral, sertifikasi, dan berbagai persyaratan lainnya.
Prinsipnya sederhana: semakin kecil risiko suatu kegiatan usaha, semakin sederhana administrasi yang dibebankan negara.
Ukuran keberhasilan perizinan bukan hanya berapa juta izin diterbitkan, tetapi apakah rakyat benar-benar semakin mudah memulai, menjalankan, dan mengembangkan usaha.
Pajak Sederhana, Insentif bagi Mikro dan Kecil
Perpajakan juga harus menjadi instrumen pembangunan.
Harus dibedakan antara kesederhanaan administrasi dengan keringanan atau insentif pajak.
Menurut saya, seluruh UMKM—mikro, kecil, dan menengah—membutuhkan sistem penghitungan dan pelaporan pajak yang sederhana.
UMKM yang sedang tumbuh jangan tiba-tiba menghadapi kompleksitas administrasi yang menyerap waktu, biaya, dan energi pengusaha.
Pendekatan berbasis omzet layak dikembangkan agar pajak mudah dihitung, dibayar, dan dilaporkan, sekaligus tetap mudah diawasi negara.
Namun, kesederhanaan tidak harus berarti keringanan.
Usaha menengah memerlukan administrasi sederhana dengan beban pajak yang tetap wajar sesuai karakteristik dan kemampuan ekonominya.
Sebaliknya, usaha mikro dan kecil membutuhkan kesederhanaan sekaligus insentif pajak, agar keuntungan dapat lebih cepat diakumulasikan menjadi modal untuk tumbuh dan naik kelas.
Kelompok Usaha
Arah Kebijakan
Mikro & Kecil
Sederhana + insentif
Menengah
Sederhana + beban pajak yang wajar
Usaha Besar
Pembukuan penuh + pengawasan intensif
Insentif bagi usaha mikro dan kecil jangan semata-mata dilihat sebagai kehilangan penerimaan negara hari ini.
Ia dapat menjadi investasi fiskal untuk memperbesar usaha rakyat, menciptakan pekerjaan, dan memperluas basis pajak pada masa depan.
Integrasikan Pasar, Modal, Perizinan, dan Pajak
Aksi keempat merupakan kunci.
Pasar, pembiayaan, perizinan, dan perpajakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Modal tanpa pasar dapat berubah menjadi utang. Pasar tanpa modal membuat UMKM tidak mampu berkembang. Perizinan yang mudah tanpa administrasi pajak sederhana masih menyisakan beban. Insentif pajak tanpa pasar dan pembiayaan juga tidak otomatis menciptakan ekspansi.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah ekosistem:
PASAR + KEUNTUNGAN WAJAR + PERMODALAN + PERIZINAN MUDAH + PAJAK SEDERHANA + INSENTIF MIKRO-KECIL
Kemudian:
UMKM TUMBUH → NAIK KELAS → EKSPANSI/DIVERSIFIKASI → USAHA BARU → LAPANGAN KERJA → KESEJAHTERAAN
KDMP dan Perputaran Modal UMKM
Konsep Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) dapat menjadi contoh lainnya.
KDMP jangan hanya menghasilkan gerai dan gudang. Pembangunannya dapat sekaligus menjadi instrumen untuk memperbesar modal UMKM dan melahirkan kegiatan ekonomi baru.
Untuk KDMP yang belum dibangun, saya mengusulkan agar dipertimbangkan model pembangunan oleh UMKM yang memenuhi persyaratan.
UMKM menanamkan modal untuk membangun fasilitas KDMP. Pemerintah memberikan kepastian pembayaran secara mencicil selama, misalnya, lima tahun.
Sebagai kompensasi atas investasi, biaya modal, dan risiko, dapat dikaji skema keuntungan kumulatif yang menarik.
Dalam gagasan ini, keuntungan kumulatif sebesar 100 persen dari modal pembangunan selama lima tahun dapat menjadi salah satu skenario untuk dikaji—tentunya setelah diuji dari sisi kelayakan fiskal, kewajaran tingkat pengembalian, dan tata kelola pengadaan.
Misalnya, UMKM menanamkan modal Rp1 miliar. Secara konseptual, selama lima tahun UMKM menerima Rp2 miliar: Rp1 miliar pengembalian modal dan Rp1 miliar keuntungan.
Namun, gagasan ini jangan berhenti pada keuntungan pembangunan KDMP.
Kontrak cicilan pemerintah menciptakan arus kas masa depan yang relatif dapat diprediksi. Danantara kemudian dapat mendorong Bank Himbara menawarkan kepada UMKM tersebut kesempatan mengajukan proposal bisnis produktif baru.
Bank tetap harus melakukan analisis kelayakan secara profesional.
Namun, UMKM tersebut memiliki arus kas yang lebih jelas. Dengan persetujuan UMKM dan perjanjian pembiayaan, sebagian cicilan KDMP dapat dipertimbangkan untuk di-auto debit guna membayar angsuran kredit investasi usaha baru.
UMKM MEMBANGUN KDMP → CICILAN PEMERINTAH → ARUS KAS → LEBIH BANKABLE → KREDIT USAHA BARU → AUTO DEBIT → USAHA BARU → LAPANGAN KERJA BARU
Dengan demikian, uang pembangunan tidak berhenti setelah bangunan selesai.
Ia dapat menghasilkan infrastruktur KDMP, keuntungan UMKM, peningkatan bankability, investasi baru, usaha baru, dan lapangan kerja.
Tiga Program, Satu Filosofi
Swasembada pangan, MBG, dan KDMP merupakan tiga program berbeda. Namun, ketiganya dapat dipertemukan dalam satu filosofi Ekonomi Pancasila.
Dalam swasembada pangan, negara menciptakan kepastian harga dan pasar. Kepastian tersebut kemudian dapat menjadi basis penguatan akses modal petani.
Dalam MBG, negara menciptakan pasar makanan bergizi. Pasar tersebut menggerakkan mitra SPPG dan rantai pasok UMKM. Refinancing kemudian dapat membuat modal rakyat kembali berputar.
Dalam KDMP, kebutuhan negara membangun infrastruktur ekonomi desa dapat melibatkan investasi UMKM. Arus pembayaran pemerintah kemudian dapat meningkatkan bankability dan membuka peluang lahirnya bisnis baru.
Sederhananya:
NEGARA MENCIPTAKAN PASAR/KEPASTIAN → RAKYAT BERINVESTASI → KEUNTUNGAN TERBENTUK → BANKABILITY MENINGKAT → PEMBIAYAAN TERBUKA → USAHA BEREKSPANSI → PEKERJAAN TERCIPTA
Itulah makna sesungguhnya menjadikan rakyat sebagai subjek pembangunan.
Kesejahteraan Harus Menjadi Ukuran Akhir
Sekitar 7,24 juta penganggur memang merupakan angka besar. Tetapi Indonesia juga memiliki puluhan juta UMKM.
Sebagai ilustrasi sederhana, apabila 5 juta UMKM berkembang dan rata-rata menciptakan sekitar 1,45 pekerjaan baru per UMKM, jumlah tersebut secara matematis setara dengan sekitar 7,24 juta kesempatan kerja.
Apabila 10 juta UMKM berkembang, rata-rata kebutuhannya hanya sekitar 0,72 pekerjaan baru per UMKM.
Ini bukan proyeksi bahwa seluruh pengangguran otomatis akan terserap. Namun, ilustrasi tersebut menunjukkan betapa besar daya ungkit ekonomi rakyat apabila jutaan usaha dapat tumbuh secara bersamaan.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan jangan berhenti pada berapa triliun kredit disalurkan, berapa juta NIB diterbitkan, berapa SPPG dan KDMP dibangun, atau berapa besar pajak dikumpulkan.
Pertanyaan akhirnya harus selalu sama:
Apakah kebijakan tersebut membuat rakyat semakin mudah bekerja?
Apakah rakyat semakin mudah berusaha?
Apakah modal rakyat bertambah?
Apakah usaha rakyat berkembang?
Apakah pendapatan keluarga meningkat?
Ekonomi Pancasila bukan ekonomi yang membuat rakyat hanya menunggu bantuan negara.
Ekonomi Pancasila harus membuat rakyat mempunyai kesempatan untuk bekerja, berusaha, memiliki modal, memperoleh keuntungan yang wajar, dan kemudian menciptakan pekerjaan bagi rakyat lainnya.
Negara hadir bukan untuk menggantikan kekuatan ekonomi rakyat, tetapi untuk membangkitkan dan melipatgandakannya.
Karena itu, swasembada pangan jangan hanya menghasilkan beras. Ia harus menghasilkan petani yang lebih sejahtera.
MBG jangan hanya menghasilkan makanan bergizi. Ia harus sekaligus menghasilkan UMKM, petani, peternak, dan rantai pasok lokal yang semakin kuat.
KDMP jangan hanya menghasilkan bangunan koperasi. Ia harus menghasilkan perputaran modal, usaha baru, dan pekerjaan baru di desa.
Dan kebijakan perpajakan jangan hanya mengejar penerimaan hari ini. Ia juga harus membantu membangun sumber penerimaan negara yang jauh lebih besar pada masa depan melalui UMKM yang tumbuh dan naik kelas.
Jika empat aksi tersebut dijalankan sebagai satu kesatuan—menjadikan UMKM sebagai subjek pembangunan, mempermudah perizinan, menyederhanakan perpajakan sekaligus memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil, serta mengintegrasikan pasar dan pembiayaan untuk mendorong ekspansi usaha—maka puluhan juta UMKM dapat menjadi kekuatan besar pencipta lapangan kerja.
Di situlah transformasi menuju Ekonomi Pancasila memperoleh makna yang paling nyata.
Bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi rakyat yang ikut tumbuh.
Bukan hanya investasi yang meningkat, tetapi kepemilikan dan modal rakyat yang meningkat.
Bukan hanya program pemerintah yang selesai, tetapi lahir usaha-usaha baru dan pekerjaan baru.
Dan pada akhirnya, bukan sekadar angka pertumbuhan yang kita kejar, melainkan tujuan yang sejak awal seharusnya menjadi arah seluruh pembangunan:
PERCEPATAN KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA DALAM EKONOMI PANCASILA
Catatan: Angka sekitar 7,24 juta penganggur mengacu pada data BPS Februari 2026. Rp6.500 per kilogram merupakan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Panen di tingkat petani. Skema refinancing SPPG, keuntungan kumulatif KDMP 100 persen selama lima tahun, auto-debit pembiayaan bisnis baru, serta pengembangan peran Danantara–Himbara dalam tulisan ini merupakan usulan penulis yang tetap memerlukan kajian kelayakan, prinsip kehati-hatian perbankan, tata kelola pengadaan, dan kemampuan fiskal.
Naskah ini sudah diarahkan sebagai opini media, bukan sekadar makalah kebijakan: tesis utama dibuat lebih tegas, alur argumentasi dipadatkan, dan usulan yang belum menjadi kebijakan resmi tetap diberi penanda sebagai gagasan penulis.



