• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

JMI Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kadinkes Dinonaktifkan Terkait Kasus Smartboard Langkat

Redaksi by Redaksi
1 Oktober 2026
in Daerah
0
JMI Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kadinkes Dinonaktifkan Terkait Kasus Smartboard Langkat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MEDAN, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, JMI mendesak Gubernur Sumut menonaktifkan sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), FH, terkait dugaan keterkaitannya dalam perkara korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

 

JMI menyampaikan tuntutan tersebut sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan keseriusan pemerintah dalam mendukung proses penegakan hukum atas perkara dugaan korupsi yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.

 

Perkara tersebut telah menyeret sejumlah pihak ke persidangan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 24 September 2026. Dalam perkara yang sama, Supriadi dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.

 

JMI menyoroti posisi FH yang saat proses pengadaan smartboard berlangsung menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat. Kini, FH menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

 

Dalam persidangan perkara tersebut, nama FH disebut dalam sejumlah keterangan saksi maupun terdakwa. Salah satunya, Saiful Abdi, yang dalam persidangan menyebut pengadaan smartboard dilakukan atas perintah Pj Bupati Langkat saat itu.

 

Namun, FH telah membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan instruksi terkait pengadaan smartboard dan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut.

 

JMI menilai munculnya nama pejabat yang kini menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurut JMI, langkah administratif diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

 

Atas dasar itu, JMI meminta Gubernur Sumut menonaktifkan sementara FH dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut sampai persoalan dugaan keterkaitan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

 

Selain itu, JMI mendesak aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk memeriksa keterangan para saksi dan menelusuri dugaan aliran uang yang disebut dalam persidangan.

 

JMI menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Menurut mereka, proses hukum tidak semestinya berhenti pada pihak-pihak yang telah divonis apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti.

 

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan publik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar memberikan perhatian terhadap perkara pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

 

JMI juga menegaskan bahwa tuntutan penonaktifan sementara tidak dimaksudkan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap FH. Mereka menyebut tuntutan tersebut sebagai langkah administratif yang dinilai perlu untuk menjaga transparansi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat selama proses hukum berjalan.

 

JMI berharap Gubernur Sumut mengambil langkah sesuai kewenangannya serta memastikan jabatan publik tidak menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Views: 159
Tags: Aksi di Kantor Gubernur SumutDesak Kadinkes DinonaktifkanJMIKasus Smartboard Langkat
Previous Post

GNI Sampaikan Selamat kepada Komjen Suyudi Dinilai Tepat Memimpin Polri

Next Post

Prof Dudung Jabat Menko Polkam DPP LPPI: Sangat Tepat Sosok Pemimpin Merakyat

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Prof Dudung Jabat Menko Polkam DPP LPPI: Sangat Tepat Sosok Pemimpin Merakyat

Prof Dudung Jabat Menko Polkam DPP LPPI: Sangat Tepat Sosok Pemimpin Merakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.