Korannusantara.id – LABUHANBATU SELATAN, Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan kunjungan kerja ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Herfinta pada Selasa, 15 September 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menelusuri potensi penerimaan daerah, khususnya melalui pemeriksaan kewajiban pajak daerah serta kelengkapan administrasi dan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus PAD Ayu Safitri, didampingi Bakti Rambe dari Perindo, Egi Faradila Huta Galung dari Gerindra, Hendra Turianto Panjaitan dari Demokrat, Muhammad Amin Batu Bara dari Gerindra, serta Gindo Tongam Pasaribu dari PAN. Turut hadir Plt. Kepala Bapenda Labusel Hasan Harahap.
Kehadiran unsur legislatif bersama Bapenda menjadi bagian penting dalam proses pencocokan antara temuan lapangan dengan data administratif pemerintah daerah.
Ketua Pansus Kecewa, Pimpinan Perusahaan Tidak Hadir
Setibanya di PT Herfinta, rombongan Pansus diterima Rian selaku Kepala Tata Usaha (KTU), yang disebut baru menjabat kurang lebih dua bulan.
Sementara itu, pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan disebut sedang berada di lapangan sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Pansus PAD Ayu Safitri.
Kepada media, Ayu menyampaikan kekecewaannya karena menurutnya Pansus telah terlebih dahulu menyampaikan surat terkait agenda kunjungan tersebut.
“Kami berada di PT Herfinta, di PKS ya. Kita kecewa, padahal surat sudah kita layangkan dan tidak ada tanggapan yang baik,” ujar Ayu.
Pernyataan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, alasan ketidakhadiran pimpinan perusahaan juga masih perlu diklarifikasi secara langsung pada agenda kunjungan berikutnya.
Muhammad Amin: Pansus Merasa Diremehkan
Nada lebih tegas disampaikan anggota Pansus Muhammad Amin Batu Bara. Ia menilai rombongan Pansus merasa tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan dalam agenda kunjungan tersebut.
“Kami dari tim merasa sangat diremehkan oleh perusahaan kelapa sawit PT Herfinta. Kita akan lakukan tindakan untuk datang ke kantor. Kalau memang tidak kooperatif, akan kita ambil tindakan lain di Pansus,” ujar Amin.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik pengawasan dari anggota Pansus dan masih berada dalam proses tindak lanjut. Langkah selanjutnya tentu harus ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan Pansus sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendra Turianto Soroti Kehadiran Pihak Berkompeten
Sementara itu, anggota Pansus Hendra Turianto Panjaitan menyoroti pentingnya kehadiran pihak perusahaan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam memberikan penjelasan.
Menurutnya, agenda pemeriksaan dan klarifikasi seharusnya dihadiri oleh pihak yang dapat memberikan jawaban serta mengambil keputusan terhadap persoalan yang dibahas.
“Seharusnya kegiatan ini dihadiri oleh pihak yang berkompeten. Kalau hanya KTU, kita takutkan tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Hendra.
Pandangan tersebut menjadi alasan penting mengapa kunjungan lanjutan perlu dilakukan dengan menghadirkan pimpinan atau pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pajak Air Bawah Tanah 2024–2025 Masih Memerlukan Verifikasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah kewajiban Pajak Air Bawah Tanah (Pajak ABT) untuk tahun pajak 2024 dan 2025.
Dalam kunjungan tersebut, pembayaran Pajak ABT untuk kedua tahun tersebut belum dapat dibuktikan melalui dokumen pembayaran yang diperlihatkan kepada rombongan.
Namun, kondisi tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai adanya tunggakan. Kepastian mengenai status pembayaran tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pencocokan data antara pihak perusahaan dengan Bapenda Labusel.
Hal yang perlu dipastikan antara lain nilai pajak yang ditetapkan, bukti pembayaran yang telah dilakukan, serta jumlah penerimaan yang telah masuk ke kas daerah.
Penggunaan Genset dan PBJT Turut Menjadi Perhatian
Pansus juga menyoroti kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-Tenaga Listrik) yang berkaitan dengan penggunaan genset.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kunjungan, kewajiban pembayaran PBJT atas penggunaan genset disebut belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.
Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan perlu melihat data penggunaan genset, kapasitas, lama operasional, serta dasar dan perhitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Perizinan Bangunan SPBU Diminta
Catatan berikutnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan bangunan salah satu SPBU yang disebut memiliki pemilik yang sama dengan PT Herfinta.
Dalam kunjungan tersebut, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dapat ditunjukkan kepada Pansus. Rombongan kemudian meminta data dan dokumen perizinan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Pemeriksaan juga perlu melihat apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan Akan Dijadwalkan Kembali
Karena pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan belum hadir, kunjungan kerja Pansus ke PT Herfinta akan dijadwalkan kembali.
Kunjungan lanjutan diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh klarifikasi secara lebih lengkap, khususnya mengenai kewajiban pajak, penggunaan genset, serta dokumen perizinan.
Pansus juga diharapkan dapat memastikan dokumen yang telah diminta dipersiapkan sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Menunggu Klarifikasi dan Data yang Terukur
Dari rangkaian kunjungan tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian administratif.
Sedikitnya terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni kewajiban Pajak ABT, PBJT-Tenaga Listrik dari penggunaan genset, serta kelengkapan dokumen perizinan bangunan.
Ketiga persoalan tersebut membutuhkan mekanisme verifikasi yang berbeda. Karena itu, belum tepat untuk menarik kesimpulan final sebelum seluruh dokumen dan data dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah diperiksa.
Bagi masyarakat Labuhanbatu Selatan, substansi terpenting dari proses ini adalah adanya kejelasan mengenai potensi PAD yang seharusnya diterima daerah dan memastikan seluruh kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pengawasan Pansus pun diharapkan tidak berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi berlanjut pada verifikasi dokumen, pencocokan data, klarifikasi pihak yang berwenang, dan rekomendasi yang terukur.
Pada akhirnya, peningkatan PAD bukan semata-mata tentang menemukan potensi penerimaan, tetapi memastikan setiap kewajiban daerah tercatat dengan benar, dipenuhi sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sebab, dalam pengawasan publik, ketegasan penting. Tetapi ketegasan yang berdiri di atas data dan prosedur akan jauh lebih kuat dalam mempertanggungjawabkan kepentingan masyarakat.



