Korannusantara.id – KOTA BEKASI, Aktivitas penyidikan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berlangsung di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut dia, perkara tersebut mencakup pelaksanaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam rentang 2009 hingga 2024.
“Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada 2009 hingga 2024,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjadi sasaran penggeledahan. Di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Penyidik juga mendatangi Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Selain itu, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Satu lokasi lainnya berada di Jakarta, yakni Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman.
Kejagung menyebut rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dari sejumlah institusi dan perusahaan yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut,” ujar Anang.
Hingga penggeledahan berlangsung, Kejaksaan Agung belum memerinci dokumen, barang, ataupun data yang ditemukan dari masing-masing lokasi. Kejagung juga belum menyampaikan secara terbuka mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kegiatan penggeledahan diketahui dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Saat keterangan disampaikan, proses tersebut masih berlangsung.
Penyidikan ini memiliki cakupan waktu yang cukup panjang karena menyangkut kerja sama yang berlangsung selama periode 2009–2024. Hasil pengumpulan alat bukti nantinya menjadi bagian dari proses penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan dan belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan tata kelola yang tengah didalami.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai pelaksanaan KSO, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya kerugian negara berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan penyidik.



