Korannusantara.id – Jakarta, Nama Fahd A Rafiq, yang juga dikenal sebagai Fahd El Fouz Arafiq, menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).
Selain Fahd, sejumlah pejabat kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek dan pejabat Kementerian ATR/BPN turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Bogor.
“Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” kata Setyo, Senin malam.
Setyo juga membenarkan adanya seorang politikus berinisial FAR yang turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi saat ditanya apakah Fahd turut ditangkap atau tidak.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di BPN Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri berinisial Gus A juga diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dari kediaman Gus A, tim penindakan KPK disebut turut menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang rupiah serta mata uang asing dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga merespons informasi mengenai OTT tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang diperiksa maupun barang bukti yang diamankan.
“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” katanya singkat.
Hingga saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan oleh KPK. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan KPK.



