KORANNUSANTARA.ID | KAYONG UTARA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius. Law Office of Dr. Petrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB. & Partners mendesak pemerintah memastikan seluruh fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh.
Peristiwa yang dilaporkan berlangsung sejak Minggu (6/9/2026) tersebut terjadi di kawasan yang berdekatan dengan areal PT Jalin Vaneo dan konsesi PT Mayawana Persada.
Kondisi cuaca kering dan angin disebut dapat meningkatkan risiko penyebaran api serta asap ke wilayah sekitar.
Law Office of Dr. Petrus meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan persoalan terkait perizinan, pengelolaan lahan atau perlindungan lingkungan, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum.
Dr. Petrus, yang juga disebut sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta, menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman.
Pemeriksaan mengenai sumber api, penyebab kebakaran, status kawasan dan luas lahan terdampak juga diperlukan agar persoalan dapat ditangani secara objektif.
Di lapangan, PT Jalin Vaneo dilaporkan mengerahkan tim pemadam dengan pompa air dan mobil tangki serta berkoordinasi dengan KPH Kayong Utara, TNI dan Polri.
Manajemen perusahaan menyatakan kebakaran yang mereka bantu tangani berada di luar areal perkebunan PT Jalin Vaneo.
Sementara itu, PT Mayawana Persada menyatakan telah mengerahkan personel pemadam, peralatan dan infrastruktur pendukung untuk melakukan pengendalian kebakaran di kawasan konsesinya. Perusahaan juga menyebut melakukan koordinasi dengan KPH Kayong Utara, BPBD dan unsur masyarakat.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan pemerintah menjadi penting untuk memastikan titik kebakaran dan batas kawasan terdampak.
Penentuan penyebab kebakaran maupun dugaan pelanggaran tidak semestinya dilakukan berdasarkan informasi sepihak, melainkan melalui pemeriksaan lapangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Law Office of Dr. Petrus menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan.
Sebaliknya, apabila belum terdapat hasil pemeriksaan, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru memberikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Karhutla juga menjadi persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat karena asap dan potensi meluasnya api dapat mengganggu aktivitas warga serta mengancam lingkungan.
Karena itu, pengawasan kawasan konsesi dan perlindungan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan upaya pemadaman.
Sampai berita ini diturunkan, penyebab pasti dan luasan keseluruhan kawasan yang terdampak masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. KORANNUSANTARA.ID membuka ruang hak jawab, klarifikasi maupun tambahan data dari PT Mayawana Persada, PT Jalin Vaneo, pemerintah daerah, KPH Kayong Utara dan pihak terkait lainnya.



