• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Politik

KIPP Ajukan Permohonan ke MK, Persoalkan Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

Redaksi by Redaksi
10 September 2026
in Politik
0
KIPP Ajukan Permohonan ke MK, Persoalkan Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil resmi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kembali keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Langkah konstitusional tersebut ditempuh sebagai respons atas sejumlah persoalan yang dinilai menyisakan pertanyaan serius terhadap proses demokrasi dan tata kelola hukum dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

KIPP menilai berbagai catatan kritis dalam kontestasi elektoral tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa mekanisme koreksi melalui jalur hukum dan konstitusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang selama ini mengawal penyelenggaraan pemilu yang bersih, demokratis, jujur, dan adil, KIPP menyebut permohonan tersebut sebagai upaya untuk memastikan prinsip konstitusional tetap menjadi pijakan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

KIPP juga menyoroti pentingnya pengujian hukum terhadap proses pencalonan tersebut agar tidak muncul preseden yang dapat membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun rekayasa hukum demi kepentingan elite politik.

Melalui permohonan ini, KIPP berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa persoalan tersebut secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Views: 138
Tags: Gibran WapresKeabsahan Pencalonan GibranKIPPKIPP Ajukan Permohonan ke MKPilpres 2024
Previous Post

HMI Pekanbaru Desak BGN Perkuat Teknis MBG, Bukan Ubah Skema Sembarangan

Next Post

Patroli Brimob Yon D Pelopor Sisir Wilayah Kabupaten Bekasi, Respons Cepat Informasi Kebakaran

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Patroli Brimob Yon D Pelopor Sisir Wilayah Kabupaten Bekasi, Respons Cepat Informasi Kebakaran

Patroli Brimob Yon D Pelopor Sisir Wilayah Kabupaten Bekasi, Respons Cepat Informasi Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.