Korannusantara.id – JAKARTA, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil resmi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kembali keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Langkah konstitusional tersebut ditempuh sebagai respons atas sejumlah persoalan yang dinilai menyisakan pertanyaan serius terhadap proses demokrasi dan tata kelola hukum dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
KIPP menilai berbagai catatan kritis dalam kontestasi elektoral tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa mekanisme koreksi melalui jalur hukum dan konstitusi.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang selama ini mengawal penyelenggaraan pemilu yang bersih, demokratis, jujur, dan adil, KIPP menyebut permohonan tersebut sebagai upaya untuk memastikan prinsip konstitusional tetap menjadi pijakan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
KIPP juga menyoroti pentingnya pengujian hukum terhadap proses pencalonan tersebut agar tidak muncul preseden yang dapat membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun rekayasa hukum demi kepentingan elite politik.
Melalui permohonan ini, KIPP berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa persoalan tersebut secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



