Korannusantara.id – LABUHANBATU SELATAN, Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Labuhanbatu Selatan melakukan kunjungan kerja ke PT ATM dan PT Nubika Jaya, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menggali potensi penerimaan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Kunjungan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Rombongan Pansus berdialog langsung dengan pihak perusahaan untuk memperoleh informasi mengenai kewajiban pajak sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang masih dapat dioptimalkan.
Kunjungan ke PT ATM
Di PT ATM, pembahasan mencakup pajak reklame, Pajak Air Bawah Tanah (ABT), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non-PLN atau genset, PBB dan BPHTB, serta potensi lainnya.
Untuk pajak reklame, PT ATM telah mengurus izin terkait sejak Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut tercantum retribusi sebesar Rp0 sehingga perusahaan sebelumnya beranggapan tidak terdapat tagihan. Setelah dilakukan pengecekan bersama Bapenda, diketahui kewajiban pajak reklame tahun 2025 telah dibayarkan oleh manajemen sebelumnya, sedangkan untuk tahun 2026 masih belum dibayarkan.
Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda, sehingga kewajiban pajak tetap harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk ABT, PT ATM menyampaikan bahwa penggunaannya telah dihentikan sejak Agustus 2024 dan perusahaan telah mengajukan pemberitahuan kepada Bapenda. Saat ini kebutuhan operasional menggunakan air permukaan. Namun, karena debit air permukaan semakin menyusut, perusahaan berencana membuat satu titik ABT Artesis dengan kapasitas lebih besar dan meminta arahan terkait proses serta persyaratan pengurusannya.
Sementara untuk PPJ Non-PLN, PT ATM selama ini melakukan pembayaran setiap tahun. Dalam kunjungan tersebut dibahas agar kewajiban pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pembayaran bulanan untuk menghindari potensi denda. PT ATM memiliki dua unit genset, namun satu unit dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi.
Sedangkan terkait PBB dan BPHTB, PT ATM melaporkan memiliki 11 dokumen tanah, terdiri dari 1 HGB dan 10 SHM. Status dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang turut dibahas dalam rangka memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunjungan ke PT Nubika Jaya
Pansus kemudian melanjutkan kunjungan ke PT Nubika Jaya. Dari hasil pembahasan, perusahaan diketahui memiliki HGU seluas 2.199 hektare yang seluruhnya merupakan lahan produksi kelapa sawit.
Untuk BPHTB, PT Nubika Jaya menyampaikan bahwa kewajiban tersebut telah dibayarkan kepada daerah pada tahun 2019.
Untuk pajak ABT, PT Nubika Jaya memiliki tiga titik dan seluruh kewajibannya telah dibayarkan. Pembayaran tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, termasuk adanya perubahan besaran tagihan sebagaimana aturan yang berlaku.
Sedangkan untuk PPJ Non-PLN atau genset, PT Nubika Jaya tidak menggunakan genset berkapasitas besar. Perusahaan hanya menggunakan genset dalam skala rumahan sehingga, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kunjungan, tidak termasuk objek tagihan PPJ Non-PLN tersebut.
Dari dua kunjungan tersebut, Pansus PAD memperoleh gambaran mengenai kondisi dan pemenuhan kewajiban pajak di masing-masing perusahaan. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan evaluasi dalam melihat potensi PAD yang dapat dioptimalkan, sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini juga menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga membutuhkan komunikasi, pendataan, kepastian administrasi, kepatuhan, serta sinergi yang sehat antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Pansus yang hadir dalam kunjungan tersebut yakni Irmayanti Siregar, S.H., M.H., Ayu Safitri, Gindo Tongam Pasaribu, H. Ahmad Basri, Ahmad Damuri Parapat, dan Angginatul Ladomi Harahap.
“PAD yang kuat dibangun bukan dengan memperlebar jarak, tetapi dengan memperkuat komunikasi. Ketika pemerintah dan dunia usaha berjalan dalam koridor aturan yang sama, potensi daerah dapat dikelola secara optimal untuk menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.”
( Irpan )



